Pemkot Bekasi Izinkan Warga di Zona Hijau Corona Lakukan Sholat Ied di Masjid

  • 4 tahun yang lalu
BEKASI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengizinkan warga yang tinggal di wilayah berkategori zona hijau corona melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara masyarakat di zona merah covid-19, tetap tidak boleh menggelar shalat Ied berjemaah di Masjid atau lapangan.

Hingga Selasa siang (19/5/2020) pukul 12 kemarin, ada 38 kelurahan di Kota Bekasi yang masuk zona hijau atau dengan status covid-19 terkendali.

Status tersebut ditandai dengan tidak ditemukan lagi pasien positif di 38 kelurahan.

Selain mengizinkan shalat ied bagi warga di zona hijau, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berencana melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi pada 26 Mei mendatang.