Pemkot Balikpapan Izinkan Sholat Ied di Masjid Saja, Bukan di Lapangan Terbuka

  • 4 tahun yang lalu
BALIKPAPA, KOMPAS.TV - Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan izin penyelenggaraan shalat idul fitri di masjid dengan tetap menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19 menjelang hari raya.

Izin penyelenggaraan shalat ied tetap harus sesuai protokol kesehatan.

\"Sholat idul fitri di luar rumah, maka yang hanya bisa melaksanakan adalah masjid saja. Tidak diperbolehkan di lapangan terbuka,\" kata Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan.

Pengurus masjid harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan menyediakan daftar absensi bagi jemaah untuk memudahkan tracking jika nantinya ada jemaah yang terinfeksi Covid-19.

Jemaah yang diperbolehkan untuk shalat di masjid hanya lah warga sekitar dan dalam kondisi sehat.

Bagi lansia dan anak-anak disarankan untuk tetap shalat di rumah.

Dianjurkan