Fatwa MUI Perbolehkan Salat Id di Rumah
  • 4 tahun yang lalu
MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan kaifiat Takbir dan salat Idulfitri saat pandemi covid-19. MUI menyebut salat Id bisa dilakukan di masjid dan tempat terbuka hanya untuk daerah yang angka penularan covid-19 terkendali. 



MUI tetap membolehkan masyarakat salat Idulfitri secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lainnya. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bila kawasan tersebut sudah terkendali dari korona pada 1 Syawal 1441 Hijriah.



Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah potensi penularan virus. Hal ini meliputi memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah.



Ketentuan salat Idulfitri di rumah, yakni:

1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjemaah, ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jemaah salat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum,

b. Kaifiat salat mengikuti ketentuan angka 3 panduan kaifiat salat Idulfitri berjemaah,

c. Usai salat, khatib melaksanakan khotbah,

d. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

 

Berikut panduan kaifiat salat Idulfitri berjemaah:

1. Sebelum salat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih,

2. Salat dimulai dengan menyeru "Ashalata Jami'ah", tanpa azan dan ikamah,

3. Memulai salat Idulfitri dengan niat yang jika dilafalkan berbunyi, "Aku berniat salat sunah Idulfitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta'ala”,

4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan,

5. Membaca doa iftitah,

6. Membaca takbir tujuh kali di luar takbiratul ihram dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "Subhanallahi Walhamdulillahi Walailahailallahu Wallahuakbar",

7. Membaca surah Al-Fatihah diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur'an,

8. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.



Fatwa ini mulai berlaku Rabu, 13 Mei 2020, dan akan disempurnakan jika dibutuhkan. Setiap muslim diharapkan mengetahui fatwa ini dan mengimbau untuk menyebarluaskannya.



Courtesy: Metro TV
Fatwa MUI Perbolehkan Salat Id di Rumah
Dianjurkan