PSBB Surabaya Raya Diperpanjang, Pelanggar akan Ditindak

  • 4 tahun yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar, PSBB di Surabaya Raya, diperpanjang hingga 25 Mei 2020 mendatang.

Keputusan ini berdasarkan kesepakatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa bersama tiga kepala daerah Surabaya Raya.

Berbeda dengan tahap pertama yang diikuti teguran, tahap kedua PSBB di Surabaya Raya, akan diikuti dengan tindakan tegas bagi para pelanggar.

Warga yang tidak memakai masker atau pemilik toko bukan prioritas yang tetap berjualan, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Sebelumnya, alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya menurut Khofifah adalah karena belum tercapainya beberapa indikator keberhasilan dalam Permenkes 9 tahun 2020.

PSBB Surabaya Raya dimulai sejak 28 April dan akan berakhir pada 11 Mei 2020.

Dengan adanya perpanjangan, maka PSBB gelombang kedua dimulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.



Dianjurkan