Periode Bekerja Dari Rumah untuk ASN Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang masa kerja dari rumah selama 14 hari.

Dengan demikian masa WFH untuk ASN, akan berlangsung hingga 13 Mei 2020.

Kebijakan perpanjangan masa kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara, tertuang dalam surat edaran Menpan RB.

Perpanjangan dilakukan didasarkan Keputusan Presiden yang menetapkan darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional non-alam.

Setelah 13 Mei 2020 nanti, Pemerintah akan mengevaluasi kembali aturan ini.



Dianjurkan