Resmi! PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta selama 28 hari ke depan.

PSBB tahap dua ini berlangsung pada 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan dalam tahap kedua ini tidak ada lagi imbauan dan sosialisasi lunak. Penegakan hukum bagi pelanggaran PSBB akan dilakukan. Bagi pelanggar PSBB akan langsung ditindak.

Anies berharap tak ada lagi warga yang melanggar dengan berkerumun di luar rumah. Perusahaan juga diharapkan tutup sesuai dengan peraturan PSBB. Hal ini mengingat adanya kasus karyawan yang positif COvid-19 di perusahaan di luar sektor yang diperbolehkan.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 22 April 2020 sore.

Anies berharap agar warga terus mematuhi PSBB demi menekan penyebaran virus Corona.

Pada periode kedua PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pendisiplinan, baik perusahaan yang masih beroperasi, maupun masyarakat yang masih berkerumun.

Selama berlakunya PSBB periode pertama, Anies menyebutkan semuanya bersifat educational atau sebagai pembelajaran.

Pelanggar diberi teguran dan imbauan soal PSBB dan aturan-aturannya.

Anies menegaskan dalam periode PSBB kedua ini semua pelanggar akan ditindak, tanpa adanya lagi peringatan.


Dianjurkan