Pemkot Bandung Tingkatkan Aturan PPKM, ASN dan Non ASN WFH 75 persen!
  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bandung, terus meningkatkan aturan pelaksanaan PPKM, lewat peraturan Wali Kota.

Wali Kota Bandung mengeluarkan surat edaran, yang mengatur bekerja dari rumah, atau work from home, sebanyak 75 persen.

Wali Kota Bandung mengeluarkan aturan work from home 75 persen bagi ASN dan non ASN, karena terus meningkatnya kasus positif covid-19 di Bandung.

Bagi perkantoran yang memiliki banyak karyawan yang terinfeksi, harus ditutup sementara, dan memberlakukan work from home 100 persen.

Sebelumnya PPKM Sudah berlaku selama dua pekan, dengan menutup tempat wisata dan hiburan, pembatasan kapasitas dan jam operasional, serta penutupan beberapa ruas jalan.

Rencananya, hari ini (30/06), Pemkot Bandung akan mengevaluasi pelaksaan PPKM, selama dua minggu.

Dianjurkan