Tak Boleh Angkut Penumpang, YLKIP Usulkan 3 Hal Ini Untuk Pengemudi Ojol

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta tidak memperbolehkan pengemudi ojek daring untuk membawa penumpang dan hanya boleh membawa barang.

Hal ini berbeda dengan sepeda motor pribadi, yang boleh bawa penumpang dengan catatan penumpang tersebut satu alamat dengan pengemudi.

Misalnya, suami istri yang berangkat kerja bersama dengan menggunakan motor.

Kebijakan ini dianggap tidak adil oleh Aksi Gabungan Roda Dua, Garda.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan masih menunggu penjelasan Dishub DKI Jakarta terkait beda kebijakan penggunaan sepeda motor di masa PSBB ini.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKIP) mengusulkan 3 hal untuk mengurangi beban para pengemudi ojek daring akibat penerapan PSBB.

Seperti dikutip dari Kompas.com, usulan YLKI itu yang pertama adalah operator ojek daring menghilangkan potongan pada driver atau potongan maksimal 5 persen saja.

Kedua, operator agar membantu tagihan atau cicilan pengemudi ojek daring pada pihak leasing.

Dan ketiga, YLKI mengusulkan kepada pengguna aplikasi agar memberikan pembayaran lebih atau tips kepada pengemudi ojek daring.

Sebelumnya, aksi simpatik sempat dilakukan sejumlah elemen sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pengemudi ojek daring jelang pemberlakuan PSBB.

Hal ini dilakukan untuk membantu para pengemudi ojek daring yang pendapatannya berkurang akibat pembatasan aktivitas warga seperti diliburkannya sekolah serta anjuran bekerja di rumah.

Kebijakan PSBB yang berimbas pada aktivitas pengemudi ojek daring ini berlaku sejak 10-23 April mendatang.

Para pengemudi ojek daring pun harus bisa menerima dan bersiasat agar tetap bisa menyambung hidup upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona di tanah air.

Dianjurkan