Jumlah Penumpang Angkutan Umum Dibatasi Hanya 50%

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Libur panjang banyak digunakan warga untuk sekedar berlibur ketempat wisata, atau pulang kekampung halaman.

Setelah hotel dan tempat wisata mesti dikurangi okupansinya, angkutan umum juga tak luput dari pengurangan jumlah penumpang, hanya diperbolehkan 50 persen.

PO bus dan penumpang diminta menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran covid 19 di masa libur natal dan tahun baru.

Angkutan barang selain sembako, angkutan air, jasa keuangan, serta obat-obatan, tidak diperkenankan beroperasi.



Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

























































































































Dianjurkan