Sektor yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta
  • 4 tahun yang lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pada Jumat, 10 April 2020. Selama PSBB berlangsung, Anies mengizinkan beberapa sektor untuk beroperasi seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi barang, retail seperti warung/toko kelontong dan industri strategis. 
Sektor yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta
Dianjurkan