Bebas Denda Pajak Motor Berlaku hingga 29 Mei 2020
  • 4 tahun yang lalu
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meniadakan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19).



orps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meniadakan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19). Antara Foto/ MI


Bebas Denda Pajak Motor Berlaku hingga 29 Mei 2020