Nakal Melakukan Komersialisasi Air Tanah, Ancaman Pidana Hingga Denda Rp 50 Juta
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah berupaya mengontrol penggunaan air tanah khususnya untuk kebutuhan komersialisasi. wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tak segan-segan memberikan sanksi pidana hingga denda 50 juta rupiah bagi apartemen, pusat perbelanjaan, hotel hingga perkantoran yang masih nakal melakukan komersialisasi air tanah.



Diketahui, Pam Jaya baru bisa mencangkup 65 persen kebutuhan air masyarakat Jakarta sementara sisanya masih mengambil air tanah. Pemprov DKI dengan Kementrian PUPR telah menyiapkan sumber air baku lainnya selain dari waduk Jatiluhur.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Nakal Melakukan Komersialisasi Air Tanah, Ancaman Pidana Hingga Denda Rp 50 Juta