Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid 19 di Tanah Air
  • 2 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi covid-19 di tanah air. Keputusan itu ditetapkan lewat Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021. 



Dalam Keppres Presiden Jokowi menimbang pandemi dan penyebaran covid-19 yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres nomor 11 tahun 2020 serta bencana non alam. Berdasarkan Keppres nomor 12 tahun 2020 belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi dan sosial yang luas di Indonesia. 



Pertimbangan lainnya, adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya pernyataan dari presiden atas status faktual pandemi covid-19 di Indonesia.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid 19 di Tanah Air
Dianjurkan