Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Tak Perlu Wajib Lapor
  • 3 tahun yang lalu
Abu Bakar Ba'asyir resmi dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara. Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni sehingga tak perlu wajib lapor usai dibebaskan.



Mantan napi terorisme itu dibebaskan pukul 05.20 WIB. Hal ini untuk menghindari potensi kerumunan. Abu Bakar Ba'asyir dijemput oleh dua anaknya dan beberapa kuasa hukum. Usai bebas, Abu Bakar Ba'asyir akan kembali ke kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.



Sementara itu keluarga dan pengelola Ponpes Al Mukmin menegaskan tak ada persiapan khusus dalam penyambutan Abu Bakar Ba'asyir. Keluarga bahkan mengimbau agar tak ada kerumunan dalam proses penyambutan Abu Bakar Ba'asyir.
Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Tak Perlu Wajib Lapor