Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Dekrit yang Dikeluarkan Karena Kegagalan Badan Konstituante
  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM – Dekrit presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama Soekarno.

Dekrit ini dilaknakan pada 5 Juli 1959.

Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dilatarbelakangi dengan berbagai faktor.

Satu diantara faktor yang paling berpengaruh yakni kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan Undang Undang baru.

Penetapan Undang Undang baru ini akan menggantikan UUDS 1950 (Undang Undang Dasar Sementara 1950).

Badan Konstituante merupakan lembaga negara RI yang terbentuk dari pemilu pertama yang dilakukan pada 1955.

Badan Konstituante dibuat untuk merumuskan UU yang baru.

Namun kenyataannya dalam persiangan yang baru pada 1956 hingga 1959, Badan Konstituante tidak pernah bisa membuat UUD yang baru,

Adanya kondisi terbut, membuat Indonesia sedang dalam keadaan yang tidak stabil.

Ketidakstabilan ini disebabkan karena sulit untuk mendapatkan kesepakatan sehingga menimbulkan konflik internal di dalam Badan Konstituante.

Bahkan pada 1956 keadaan bangsa Indonesia semakin memburuk karena timbulnya tanda-tanda lembaga separatisme di setiap daerah.

Di daerah membuat pemerintahannya sendiri dan tidak mengakui pemerintahan pusat.

Alasan tersebut yang membuat Presiden Republik Indonesia mengusulkan ke Konstituante agar kembali pada Undang Undang Dasar 1945.

Namun lembaga tersebut tidak mampu memberikan keputusan, sehingga membuat presiden mengeluarkan dekrit presiden 1959.
Dianjurkan