Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BPPT, Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang didirikan BJ

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

BPPT berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

BPPT bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Proses pembentukan BPPT berawal dari gagasan Presiden Soeharto kepada BJ Habibie, pada 28 Januari 1974.

Kala itu berdasarkan Keputusan No 76/M/1974 Tanggal 5 Januari 1974, BJ Habibie diangkat sebagai penasihat pemerintah di bidang advance teknologi dan teknologi penerbangan.

BJ Habibie yang bertanggung jawab langsung pada presiden membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.

Kemudian nama ATTP diganti menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina, berdasarkan Surat Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina No 04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976.

Nama tersebut kembali diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978, yang diperbarui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang BPPT

Tugas Pokok

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi

Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT

Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi

Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan & rumah tangga.

Wewenang

Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya

Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro

Penetapan sistem informasi di bidangnya.

Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi

Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.

Visi dan Misi BPPT

Visi

Menjadi lembaga unggulan Teknologi dalam pengkajian dan penerapan teknologi untuk meningkatkan daya saing menuju kemandirian bangsa.

Misi

Upaya untuk mewujudkan visi BPPT tersebut dilaksanakan melalui 3 (tiga) misi sebagai berikut.

Merumuskan dan merekomendasikan kebijakan nasional di bidang teknologi untuk peningkatan daya saing menuju kemandirian bangsa

Melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi untuk menghasilkan inovasi teknologi, audit teknologi, kliring teknologi, alih teknologi, dan layanan teknologi

Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi.