Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

  • 6 tahun yang lalu
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap advokat Fredrich Yunadi atas tindakannya yang dinilai menghambat penyidikan KPK terhadap terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.

 

Ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri, menyatakan Fredrich terbukti bersalah dengan sengaja menghalangi penyidikan perkara korupsi. Meski dihukum 7 tahun penjara, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.



Selain hukuman penjara, Fredrich juga memperoleh pidana denda 500 juta rupiah, subsider pidana kurungan 5 bulan penjara.

Dianjurkan