Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Lebih Rendah, Dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara

  • 3 tahun yang lalu
TANJUNG KARANG, KOMPAS.TV - Terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, 10 tahun penjara.

Terdakwa Alpin Andrian terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa orang lain.

Almarhum Syekh Ali Jaber ditusuk pelaku saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, September 2020.

Syekh ali jaber terluka di bagian lengan.

Proses hukum terus berjalan meski Syekh Ali Jaber sudah memaafkan pelaku.

Dianjurkan