Secara Virtual, Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Digelar

  • 3 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Lampung menggelar sidang perdana kasus penusukan Syekh Ali Jaber pada Kamis (19/11/2020) lalu, dengan terdakwa Alfin Andrian.

Berlangsung di tengah pandemi, sidang dilakukan secara virtual dengan dipimpin Dadi Rachmadi sebagai ketua majelis hakim. Sementara terdakwa Alfin Andrian mengikuti sidang secara telekonferensi di Polres Kota Bandar Lampung dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sidang perdana ini akan berlangsung dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri wilayah Bandar Lampung Abdulah Noer Deny. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU mendakwa Alfin Andrian dengan berbagai pasal berlapis. Diantaranya dengan pasal upaya percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, serta membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum.

Ditemui usai sidang, Ardiansyah selaku kuasa hukum terdakwa Alfin Andrian sempat mengutarakan harapannya kepada majelis hakim untuk melangsungkan sidang selanjutnya secara tatap muka dengan pertimbangan agar kebenaran materil bisa benar terungkap dan bisa disaksikan publik secara luas.

Menurut rencana sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Bandar Lampung.

#sidangsyekhalijaber #syekhalijaber #penusukansyekhalijaber #sidangperdana

Dianjurkan