Hasil Putusan Banding: Anak AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (27/04/2023), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menggelar sidang putusan banding yang diajukan anak AG, Mantan Kekasih Mario Dandy Satrio, yang terlibat di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Selain AG, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding atas vonis 3 setengah tahun penjara, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan banding AG digelar terbuka, dengan Hakim Tunggal Budi Hapsari.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara pada tanggal 17 April lalu, dari pengadilan tingkat pertama.

Mendasari undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mempertimbangkan unsur-unsur kepentingan anak, seperti halnya dalam menggelar persidangan dalam tempo yang singkat, usai mempelajari memori banding.

Setidaknya ada 83 halaman memori banding beserta bukti tambahan, yang telah diserahkan penasihat hukum AG, untuk dipelajari hakim ketua dalam membuat pertimbangan putusan banding.

Baca Juga Penggabungan Pengadilan Pajak di Bawah PTUN MA Masih Belum Terealisasikan | MA NEWS di https://www.kompas.tv/article/401408/penggabungan-pengadilan-pajak-di-bawah-ptun-ma-masih-belum-terealisasikan-ma-news

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/401417/hasil-putusan-banding-anak-ag-kekasih-mario-dandy-tetap-divonis-3-5-tahun-penjara

Dianjurkan