Larang Koruptor “Nyaleg” karena Korupsi Kejahatan Luar Biasa

  • 6 tahun yang lalu
KPU memasukkan aturan baru dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan ini berisi larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju jadi calon anggota legislatif (caleg). Langkah KPU ini memang rawan pro – kontra.

 

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih boleh maju jadi caleg, selama yang bersangkutan mengumumkan diri secara jujur pernah berstatus sebagai narapidana.

 

Namun, KPU tetap pada langkahnya memasukkan aturan ini karena menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.