PPP: KPU Bisa Digugat Jika Larang Eks Koruptor "Nyaleg"

  • 6 tahun yang lalu
Penentangan aturan ini kemungkinan besar akan diuji materi ke Mahkamah Agung.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani mengingatkan bahwa KPU bisa digugat jika tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau caleg.

Arsul juga menambahkan hal ini untuk diserahkan kepada masyarakat. Karena jika KPU melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif tentunya ada pelanggaran hak masyarakat untuk memilih.