MA Perbolehkan Mantan Napi Korupsi "Nyaleg"

  • 6 tahun yang lalu
Meski Mahkamah Agung menganulir peraturan KPU soal larangan eks napi korupsi nyaleg, sejumlah partai tetap mencoret pencalegan mantan napi korupsi.

Namun, lain halnya dengan partai Gerindra yang tetap melanjutkan pencalegan mantan napi korupsi.