Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

  • 6 tahun yang lalu
Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada ketiga terdakwa bos First Travel, Andika Surachman, Aniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.