Regulasi Mitigasi Pasca Bencana Palu

  • kemarin dulu
PALU, KOMPAS.TV - Hampir enam tahun bencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi, berlalu dari kota Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Kota Palu sendiri terdapat lokasi yang terdampak tsunami dan likuefaksi, hingga tak dapat lagi menjadi pemukiman sebagai bentuk mitigasi bencana.

pasca bencana di kota Palu, proses rehabilitasi dan rekonstruksi masih terus dilakukan. Penyediaan hunian tetap untuk penyintas bencana yang kehilangan tempat tinggal, mulai ramping 80 persen. Sementara wilayah yang terdampak tsunami, telah dibangun tanggul laut untuk mengurangi hempasan ombak. Pembangunan jalan lingkar serta perbaikan jalan di wilayah terdampak tsunami juga masih berproses. Dan warga yang dulunya tinggal di wilayah Pesisir, sebagian sudah dipindahkan ke hunian tetap.

Kepala BPBD Kota Palu, presly tampubolon, bilang wilayah yang masuk dalam zona merah rawan bencana, tak bisa lagi menjadi pemukiman. Wilayah tersebut akan difungsikan sebagai tempat perkembangan ekonomi warga.

Selain pemerintah daerah, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat juga dilibatkan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Mulai dari infrastruktur hingga penyediaan hunian bagi penyintas yang kehilangan rumah karena terdampak tsunami dan likuefaksi. Pelibatan lembaga masyarakat sebagai upaya pemulihan juga berperan dalam kurun waktu hampir enam tahun pasca bencana.


#mitigasibencana
#BPBD
#Palu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/508935/regulasi-mitigasi-pasca-bencana-palu

Dianjurkan