Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan

  • 7 tahun yang lalu
Terpidana korupsi wisma atlet Hambalang Muhammad Nazaruddin mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi 5 bulan di hari kemerdekaan. Nazaruddin merupakan 1 dari 62 narapidana di lapas Sukamiskin Bandung yang mendapat remisi.

Lapas Sukamiskin mengajukan 120 narapidana untuk mendapatkan remisi, namun hanya 62 yang disetujui. Menurut kepala lapas Sukamiskin, Dodi Handoko, Nazarudin menjadi salah satu napi yang layak mendapat remisi karena menjadi justice collaborator.

Dianjurkan