Sidang Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel

  • 7 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan status tersangka pemberian keterangan tidak benar oleh KPK terhadap Miryam S Haryani. Sidang diigelar dengan agenda pembacaan permohohan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Miryam S Haryani. Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP. Sementara, KPK menilai, penetapan terhadap Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dianjurkan