Alasan Jaksa Bebaskan Ahok dari Ancaman 5 Tahun Penjara

  • 7 tahun yang lalu
Jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya. Langkah ini dilakukan karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dianjurkan