- kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pemilik kafe, restoran, mal hingga tempat hiburan, belakangan dirundung kekhawatiran memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia di tempat usahanya.
Pasalnya, mereka akan dikenakan royalti sesuai ketentuan.
Guna mengatasi hal itu, salah satu kafe di kawasan Jakarta Selatan memilih untuk tidak memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia.
Mereka memutuskan untuk menggantinya dengan musik instrumen. Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menyebut, polemik ini dapat diselesaikan dengan diskusi yang berlandaskan pengetahuan.
Menurut Marcell, diskusi dapat menjadi salah satu jalan keluar.
Kasus ini mencuat setelah salah satu gerai makanan di Bali harus berhadapan dengan hukum lantaran tak membayar royalti.
Hal itu pun merambat ke sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran hingga tempat hiburan yang enggan memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia.
Dan untuk membahas soal royalti musik, kita sudah terhubung dengan Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI.
Baca Juga Sederet Fakta Royalti Musik, Kafe Putar Instrumental Juga Harus Bayar? Begini Kata LMKN! di https://www.kompas.tv/nasional/609580/sederet-fakta-royalti-musik-kafe-putar-instrumental-juga-harus-bayar-begini-kata-lmkn
#royalti #musik #musisiindonesia
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal peristiwa ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609715/heboh-royalti-lagu-pemilik-kafe-takut-putar-musik-ini-penjelasan-direktur-djki
Pasalnya, mereka akan dikenakan royalti sesuai ketentuan.
Guna mengatasi hal itu, salah satu kafe di kawasan Jakarta Selatan memilih untuk tidak memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia.
Mereka memutuskan untuk menggantinya dengan musik instrumen. Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menyebut, polemik ini dapat diselesaikan dengan diskusi yang berlandaskan pengetahuan.
Menurut Marcell, diskusi dapat menjadi salah satu jalan keluar.
Kasus ini mencuat setelah salah satu gerai makanan di Bali harus berhadapan dengan hukum lantaran tak membayar royalti.
Hal itu pun merambat ke sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran hingga tempat hiburan yang enggan memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia.
Dan untuk membahas soal royalti musik, kita sudah terhubung dengan Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI.
Baca Juga Sederet Fakta Royalti Musik, Kafe Putar Instrumental Juga Harus Bayar? Begini Kata LMKN! di https://www.kompas.tv/nasional/609580/sederet-fakta-royalti-musik-kafe-putar-instrumental-juga-harus-bayar-begini-kata-lmkn
#royalti #musik #musisiindonesia
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal peristiwa ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609715/heboh-royalti-lagu-pemilik-kafe-takut-putar-musik-ini-penjelasan-direktur-djki
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Sampai Indonesia pagi kembali hadir untuk Anda Saudara bersama saya Nanda Aprilia.
00:11Sejumlah pemilik kafe belakangan dirundung kekhawatiran memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia di tempat usahanya.
00:18Sebab pemilik usaha tersebut akan dikenakan royalti sesuai dengan ketentuan.
00:22Sejumlah pemilik kafe, restoran, mall hingga tempat hiburan belakangan dirundung kekhawatiran memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia di tempat usahanya.
00:37Pasalnya mereka akan dikenakan royalti sesuai ketentuan.
00:41Guna mengatasi hal itu, salah satu kafe di kawasan Jakarta Selatan memilih untuk tidak memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia.
00:49Mereka memutuskan untuk menggantinya dengan musik instrumen.
00:54Raturan itu sebenarnya saya baru tahu ini ya, akhirnya yaudah kalau misalkan musisi-musisi Indonesia itu menetapkan untuk membayar royalti,
01:04kita setelnya instrumen atau enggak lagu-lagu barat aja.
01:10Berarti kalau menurut Mas nih harus bayar royalti lagi gimana itu?
01:13Kayaknya sih enggak pas ya, karena kita di platform itu udah premium gitu.
01:21Saya pikir enggak perlu bayar royalti lagi gitu.
01:25Komisioner Bidang Hukum dan Ligitasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN,
01:31Marcel Sihaan menyebut,
01:33polemik ini dapat diselesaikan dengan diskusi yang berlandaskan pengetahuan.
01:38Menurut Marcel, diskusi dapat menjadi salah satu jalan keluar.
01:43Kasus ini mencuat, setelah salah satu gerai makanan di Bali harus berhadapan dengan hukum.
01:49Lantaran tidak membayar royalti.
01:51Hal itu pun merambat ke sejumlah tempat usaha,
01:55seperti kafe, restoran, hingga tempat hiburan,
01:58yang enggan memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia.
02:02Tim Liputan, Kompas TV.
02:04Untuk membahas soal royalti musik, saudara,
02:11kita sudah terhubung melalui sambungan daring bersama dengan Agung Dharma Sasongko,
02:15selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direkturat Jenderal Kekayaan Intelektual
02:20atau DJKI, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
02:23Selamat pagi, Pak Agung.
02:25Selamat pagi, Mbak.
02:27Sehat, Pak.
02:27Sehat, Alhamdulillah.
02:29Alhamdulillah.
02:30Pak Agung, sebenarnya apa royalti musik dan tujuan dari kebijakan ini, Pak?
02:36Iya, sebenarnya kalau kita bicara royalti,
02:41royalti ini kan memberikan imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta, ya,
02:50karena atas pemanfaatan karya lagu atau musik yang digunakan untuk kepentingan komersial.
02:59Jadi sebenarnya kalau kita melihat dari ketentuan ini,
03:04sebenarnya ketentuan ini sudah sejak lama.
03:06Sejak ada Undang-Undang Hak Cipta tahun 82,
03:10itu juga sudah diatur bahwa ada penghargaan kepada pencipta atau pemegang hak dan pemilik hak terkait, ya.
03:19Nah, jadi sebenarnya kalau kita melihat di dalam ketentuan Undang-Undang,
03:24ini sudah diatur sejak dulu, gitu ya.
03:27Dan juga penetapan royalti atau pembayaran royalti ini sendiri juga sudah ada sejak tahun 90.
03:35Nah, tahun 2014, Undang-Undang Hak Cipta yang nomor 28 tahun 2014,
03:44itu kalau sulanya ditambahkan bahwa untuk penetapan royalti ada pengesahan dari kementerian
03:52atau dari pemerintah agar royalti ini besaran tarifnya itu sudah dikomunikasikan
04:02antara lembaga manajemen kolektif, ya, lembaga manajemen kolektif nasional dengan pengguna atau user.
04:11Nah, seperti itu.
04:13Jadi pengesahan itu sudah tahun 2016 sudah ada pengesahan,
04:17tapi kalau praktek pembayaran royalti sudah ada dari tahun 90, sudah ada itu.
04:21Oke, ini sebenarnya memang sudah diatur sebelumnya di UU Hak Cipta, tapi kalau untuk...
04:25Ya, UU Hak Cipta sudah ada sebetulnya.
04:27Oke, untuk karya-karyanya sendiri memang untuk karya khususnya di Indonesia saja,
04:30atau mungkin juga dari internasional, atau seperti apa, Pak Agung?
04:33Ya, sebenarnya praktek ini juga secara internasional juga ada.
04:37Jadi ketika pembayaran royalti ini tidak hanya untuk musisi Indonesia,
04:45tapi juga untuk luar negeri.
04:47Jadi ketika penarikan royalti yang dikenakan,
04:51ya, itu juga sama saja kita juga membayar royalti untuk yang di luar negeri.
04:57Karena kan kita juga menyerahkan repertoir ke lembaga manajemen kolektif internasional di SISEC di internasional,
05:08menyerahkan kepada mereka repertoirnya,
05:10dan kemudian nanti mereka yang akan menarik kalau lagu-lagu kita digunakan di luar negeri.
05:17Nah, nanti setelah itu mereka akan memberikan kepada musisi kita yang ada di Indonesia.
05:21Itu mekanismenya.
05:22Dan sebaliknya, kita juga mendapat repertoir dari internasional
05:26untuk menarik lagu-lagu yang diputar di Indonesia, lagu-lagu asingnya di Indonesia.
05:31Jadi semua yang ditarik itu sebenarnya tidak hanya untuk lagu Indonesia saja,
05:35tapi lagu internasional juga ditarik.
05:38Nah, sebenarnya ini sudah berlangsung lama hal-hal seperti itu.
05:44Oke, kalau untuk besaran royaltinya sendiri, ini diatur oleh siapa sebenarnya Pak Agung?
05:48Dan bagaimana untuk klasifikasinya jenis usahanya?
05:51Kita tahulah tidak hanya perusahaan warah laba besar saja.
05:54Kita katakan juga ini menyasar untuk yang merintis, kita katakan seperti salah satu UMKM.
05:59Seperti apa Pak Agung?
06:00Iya, jadi sebenarnya gini, prinsip dasarnya adalah setiap layanan publik bersifat komersial
06:10atau ruang-ruang publik yang menggunakan lagu atau musik untuk kepentingan komersial,
06:18itu secara prinsip mereka harus membayar royalti.
06:21Nah, tetapi kalau kita lihat juga di dalam ketentuan Undang-Undang Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2021,
06:30itu ada klosula yang menyebutkan bahwa ada perbedaan tarif yang untuk UMKM atau usaha mikro menengah, gitu ya.
06:41Dan juga itu didasarkan kepada hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup tempat usahanya, gitu ya.
06:52Terus kemudian kemampuan usahanya bagaimana.
06:56Jadi artinya tetap akan ada keringaran-keringaran yang diberikan, gitu ya.
07:00Nah, selama ini yang praktek saya pantau dari lembaga manajemen kolektif nasional yang melakukan penarikan royalti,
07:08itu ada perbedaan-perbedaan yang digunakan.
07:11Jadi kalau seperti contohnya di dalam keputusan menteri tahun 2016,
07:17ini terkait dengan tarif royalti,
07:19di situ sudah ada banyak ketentuan-ketentuan yang dalam kategori layanan publik bersifat komersial,
07:28seperti kafe, restoran, gitu ya.
07:31Seperti kafe dan restoran itu kan,
07:34pembayaran royaltinya Rp120.000 per kursi per tahun, Mbak.
07:40Oke.
07:41Rp120.000 per kursi per tahun.
07:43Artinya, sekarang kalau katakanlah dia punya di kursinya...
07:49Rp10.000 kursi misalkan, Pak.
07:50Berarti harus bayar Rp1.200.000 per tahun.
07:53Ada 30 kursi, memang banyaknya disediakan.
07:56Oke.
07:56Tapi yang rata-rata per hari cuma 6 kursi yang orang datang, gitu ya.
08:03Nah, itu yang dihitung rata-rata itu adalah untuk UMKM seperti itu.
08:08Dilihat tingkat minimalnya, gitu ya.
08:10Nah, atau mungkin ada hal lain lagi yang mungkin bisa disampaikan bagaimana keadaan tempat usahanya.
08:17Nah, ini kan hal-hal yang artinya bisa dijadikan sebagai patokan, gitu ya.
08:22Dan sekarang ini kalau kita lihat, sudah cukup banyak ya tempat-tempat usaha ya yang membayar royalti.
08:33Jadi, kalau berdasarkan data yang kita peroleh itu, seperti contohnya restoran itu sudah cukup banyak.
08:44Bahkan tahun 2024 sudah ada sekitar 219 restoran yang membayar royalti.
08:53Terus kemudian tempat karoket ada 744.
08:55Kemudian ada, apa namanya, mal pertokohan ada sekitar 532 yang membayar.
09:04Ya, ini suruh Indonesia ya, kategori seperti itu.
09:06Artinya memang sudah banyak dari tahun ke tahun yang memang melakukan pembayar-pembayar royalti yang secara, apa, sejak lama sudah berlangsung, gitu ya.
09:18Oke.
09:19Pak Agung, harus dikonfirmasi Rp120.000 ini memang diperuntukkan untuk perusahaan atau pelaku usaha yang memang memiliki usaha besar atau warlaba besar?
09:29Atau juga ini menyasar untuk UMKM juga, Rp120.000 per kursi?
09:31Iya, tadi kan standarnya Rp120.000 per kursi ya, untuk restoran ya, contohnya gitu ya.
09:38Nah, tapi kan tadi, kalau untuk UMKM ada keringanan-keringanan lagi yang didasarkan pada tadi, pada tempat usaha, kemudian kemampuan berusaha.
09:51Nah, itu kan juga dilihat oleh LMKN, lembaga manajemen kontin nasional tuh, artinya tidak serta-merta menyamakan dengan restoran yang sudah lebih maju, gitu ya.
10:03Tetap akan dilihat kemampuan usahanya, kemudian ruang lingkung usaha.
10:08Sebenarnya itu hanya dialog saja nanti, bagaimana kemampuan itu kan dilihat.
10:12Karena dalam peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 dalam pasal 11 sudah dijelaskan, apa namanya, untuk ada keringanan untuk UMKM atau usaha mikro, gitu ya.
10:28Oke, keringanan seperti apa Pak Agung? Katakanlah pelaku usaha ini mengalami kesulitan finansial.
10:33Lalu bagaimana solusinya jika memang kondisinya seperti itu?
10:35Nah, itu tadi, kalau kesulitan finansial, artinya dia juga baru buka usaha, itu kan juga ditimbangkan bagaimana, gitu ya.
10:44Nah, artinya, itu mungkin ada-ada hal-hal yang mungkin bisa dilihat, apa namanya, kemampuannya dan sebagainya, gitu.
10:56Oke, kita tahu untuk hak royalti ini, kewenangannya sebagian besar diatur oleh LMKN, seperti Anda tadi sampaikan Pak Agung.
11:04Sebenarnya bagaimana peran dari LMKN mengatur ini, Pak Agung?
11:08Ya, jadi, pertama yang harus saya sampaikan bahwa penarikan royalti ini dilakukan murni oleh lembaga manajemen kolektif nasional.
11:21Jadi, bukan oleh pemerintah.
11:23Pemerintah itu hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga manajemen kolektif sebagai lembaga yang melakukan penarikan royalti.
11:32Jadi, kedudukan dari lembaga manajemen kolektif nasional ini melakukan penarikan satu pintu atas pemanfaatan lagu atau musik yang digunakan untuk kepentingan komersial.
11:44Untuk kepentingan komersial di layanan publik bersifat komersial pada ruang-ruang publik, gitu ya.
11:51Nah, kemudian setelah itu ditarik dalam menggunakan akun bank LMKN, kemudian mereka akan mendistribusikan kepada lembaga manajemen kolektif yang ada di bawahnya,
12:04untuk diteruskan kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, seperti penyanyi, musisi, dan juga produser rekaman.
12:14Nah, seperti itu. Itu cara bekerja dan kedudukan mereka seperti itu.
12:19Kami dari pemerintah hanya melakukan pengawasan.
12:24Jadi, mereka harus lapor kepada pemerintah tentang apakah mereka sudah mendistribusikan secara benar,
12:32dan kemudian sudah sampai kepada pemegang hak.
12:36Nah, ini merupakan tugas dan fungsi pemerintah untuk melakukan pengawasan.
12:41Nah, jadi ketika mereka tidak bisa perform, tidak bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik,
12:47maka ya pemerintah akan memberikan peringatan kepada lembaga manajemen kolektif nasional
12:52maupun lembaga manajemen kolektif yang ada di bawah LMKN, gitu.
12:56Nah, ini ruangnya seperti itu.
12:58Jadi, sama sekali pemerintah tidak menarik uang itu untuk masuk ke negara, tidak.
13:03Ini semua kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
13:08Oke. Pak Agung, sebenarnya kan kalau kita melihat sikon saat ini, ramainya akhir-akhir ini ya Pak Agung?
13:17Sebenarnya bagaimana pengawasan dari pihak Bapak sendiri?
13:19Apakah memang semua pencipta lagu ini sudah mendaftarkan hak ciptanya?
13:23Atau seperti apa sih Pak?
13:24Ya, sebenarnya gini, kalau kita melihat dalam pembayaran royalti ini kan didasarkan pada
13:36berapa banyak lagu yang diputar, dan kemudian lagu tersebut didistribusikan kepada pencipta
13:47karena lagu tersebut digunakan atau dimanfaatkan oleh layanan publik bersifat komersial tadi pada ruang-ruang publik.
13:56Nah, jadi pendistribusiannya adalah berdasarkan tadi penggunaan yang digunakan di pengguna di masyarakat.
14:04Ya, jadi kalau sekarang penghitungannya didasarkan pada itu.
14:10Jadi kalau sekarang pendistribusiannya, kalau kami lihat dari hasil backup-nya,
14:19memang sudah ada pendistribusian yang langsung kepada pemegang hak cipta.
14:24Nah, memang sebenarnya kalau kita lihat dari angka yang didapatkan,
14:31kalau saya menganalisis dari laporan keuangan yang dilaporkan oleh LMKN,
14:36memang belum seluruhnya sampai ke seluruh Indonesia ya.
14:41Untuk penarikan royalti ini mungkin belum dikatakan, belum optimal gitu ya.
14:46Masih beberapa kota besar, di kota-kota besar yang melakukan pembayaran-pembayaran royalti.
14:53Jadi sebenarnya kalau umpamanya seluruhnya sudah optimal,
15:01mungkin ini akan pembayarannya untuk pendistribusian kepada pencipta dan pemegang hak akan lebih meningkat lagi.
15:08Nah, yang ini yang menjadi pertanyaan Pak Agung,
15:11sebenarnya bagaimana teknis dari LMKN sendiri untuk kemudian bisa melakukan pengawasan,
15:16melihat turun ke lapangan, menarik royalti tadi, kemudian didistribusikan kepada pencipta,
15:22sebenarnya alurnya seperti apa Pak untuk LMKN?
15:26Ya, LMKN itu kan mereka melakukan, pertama melakukan edukasi kepada masyarakat pengguna.
15:33Untuk ketika ada menggunakan lagu, penggunaan lagu itu kan bisa dalam berupa konser musik,
15:40terus kemudian ketika konser musik membawakan lagu orang lain,
15:44itu juga merupakan bagian dari penarikan royalti.
15:49Terus kemudian dan tarifnya kan juga ada, itu untuk konser musik itu tiket penonton dikali 2%,
15:59atau kalau dia gratis ya, ongkos produksi dikali 2%.
16:04Nah itu royaltinya seperti itu.
16:06Jadi artinya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban bayar royalti.
16:11Jadi kemudian setelah itu mereka melakukan penarikan kepada user.
16:17Dan tentunya tarif ini juga bukan serta merta sepihak dilakukan oleh LMKN,
16:23tetapi LMKN dan bersama LMK itu melakukan pertemuan dengan user
16:28untuk besaran tarif, berapa sih tarif yang disepakati.
16:33Nah setelah itu disepakati, maka itu akan disahkan sebagai penoman untuk tarif.
16:40Nah ini yang dilakukan.
16:42Dan edukasi-edukasi itu dilakukan terus oleh LMKN,
16:45dan kemudian juga ada dialog-dialog yang intens antara LMKN dengan pengguna.
16:51Selama ini yang dilakukan seperti itu.
16:53Kalau hasil pantauan kami ya, dari pemerintah.
16:56Oke, dari pemerintah selaku pengawas,
16:59sudah berapa data yang dikantongi Pak untuk pihak-pihak mana saja yang sudah patuh
17:03ataupun bahkan yang diberikan sanksi terkait dengan royalti musik ini?
17:08Ya, jadi memang kalau dilihat dari angkanya yang kita bisa lihat,
17:15ini kan kalau kita melihat dari perkembangannya,
17:19kita bisa melihat bahwa masih banyak, masih ada di kota-kota besar yang,
17:23serata-rata kota-kota besar yang sudah banyak membayar.
17:29Tapi kan mungkin di kota-kota kecil atau di pinggir-pinggir kota,
17:35itu masih banyak yang belum melakukan pembayaran.
17:38Dan itu juga LMKN juga melakukan edukasi,
17:43dan kami dari pemerintah juga sebagai pengawas,
17:46pengawas juga memberikan pemahaman juga bahwa hak-hak dari pencipta itu harus dihargai.
17:53Ketika kita menggunakan karya orang lain dan kita membayar royalti,
17:58kan kita memberikan insentif dan memberikan apresiasi kepada para pencipta lagu,
18:04para pemegang hak cipta, kemudian para penyanyi, musisi.
18:07Ini kan juga merupakan apresiasi kita kepada mereka.
18:11Kita bisa memberikan apresiasi kepada mereka dalam bentuk tadi, royalti tadi.
18:18Oke, Pak Agung, sekali lagi sebagai penutup,
18:22sebenarnya harapan dari adanya UU hak cipta ini,
18:27tentunya ini tidak ingin merugikan penciptanya, pencipta lagu,
18:32dan juga tidak ingin merugikan pelaku usaha.
18:34Apa harapannya ke depan, Pak?
18:35Ya, sebenarnya begini, Pak.
18:38Ini sebenarnya, kalau kita lihat,
18:40pembayaran royalti ini sudah berlangsung lama.
18:46Dan pembayaran royalti ini murni adalah untuk kesejahteraan pencipta atau pemegang hak cipta.
18:57Kita bisa melihat, sering terdengar berita-berita seorang pencipta
19:02atau ahli warisnya di masa tuanya tidak mendapatkan
19:07kondisi yang sangat memprihatinkan.
19:16Dan artinya sebenarnya bahwa dia seorang legend.
19:18Nah, kalau kita rajin membayar royalti, itu kan sama saja kita memberikan apresiasi kepada mereka
19:25untuk kesejahteraan mereka.
19:27Nah, ini harus kita pahami bahwa kemudian juga
19:32pembayaran royalti oleh pengguna ini juga dalam rangka untuk memberikan apresiasi atau kesejahteraan
19:42dari pemegang hak cipta, seperti pencipta, pengusisi, dan sebagainya.
19:47Nah, jadi kalau bicara apakah ini sampai, ya, LMKN, Lembaga Management Kalian Nasional
19:55sudah memberikan informasi yang seluas-luasnya
19:58dan kami juga sudah sampaikan ke mereka untuk tetap lebih terbuka lagi kepada masyarakat
20:04sehingga informasi ini bisa dibuka oleh masyarakat bahwa memang benar ini sudah sampai kepada pemegang hak.
20:13Nah, jadi sebenarnya kalau terjadi, karena tadi penetapan tarif adalah berdasarkan kesepakatan
20:19antara Lembaga Management Kalian Nasional dengan pengguna
20:22kalau user keberatan dengan nilai tarif tadi, ini bisa dikomunikasikan.
20:28Bisa dikomunikasikan.
20:30Karena memang tadi di dalam undang-undang sendiri dalam pasal 89 ayat 3 juga sudah disebutkan
20:35bahwa ada kelaziman yang berlaku di masyarakat.
20:38Jadi artinya bisa dikomunikasikan bahwa mereka usulannya berapa.
20:43Nah, itu silakan mereka, apa namanya, bicarakan dengan hal itu.
20:47Oke, baik Pak Agung, kita sudah mencatat poin yang Anda sampaikan.
20:50Sosialisasi keterbukaan dari LMKN terkait dengan hal ini menjadi garis penting.
20:55Terima kasih atas waktunya bersama dengan kami di Sapa Indonesia Pagi, Pak Agung Dharma Sasongko.
21:00Terima kasih. Sehat selalu.
21:02Tetap bersama kami di Sapa Indonesia Pagi, Saudara seorang pria penumpang pesawat Lion Air JT.
Dianjurkan
2:32
|
Selanjutnya
1:20