JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman.
DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Dengan pemberian pengampunan ini, maka Tom Lembong dan Hasto dibebaskan dari hukuman.
Dua terpidana yang baru dijatuhi vonis hakim, yakni mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman.
Tom Lembong mendapatkan abolisi atau seluruh proses hukum dalam korupsi impor gula dihentikan. Sementara Hasto diberi amnesti alias penghapusan hukuman tindak pidana.
DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pertimbangan, DPR menyetujui permohonan Presiden, untuk memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada 1.116 orang terpidana, salah satunya Hasto Kristiyanto.
Kita bergabung dengan Mantan Wartawan Istana Harian Kompas Suhartono.
Baca Juga KY Segera Verifikasi dan Analisis Laporan Tom Lembong terkait 3 Hakim yang Vonis Dirinya di https://www.kompas.tv/nasional/609524/ky-segera-verifikasi-dan-analisis-laporan-tom-lembong-terkait-3-hakim-yang-vonis-dirinya
#tomlembong #hastokristiyanto #prabowo
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609706/mantan-wartawan-istana-harian-kompas-ungkap-urgensi-abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto
00:00Saudara-saudara kembali menyaksikan Breaking News Kompas TV bersama saya Lita Budiastuti terkait dengan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang diterima oleh Tom Lembong dan Hesto Kristianto.
00:13Tadi terakhir informasi yang kita lihat berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV ada Claudia Karla menyampaikan kondisi terkini di Rutan Cipinang.
00:25Tadi sebelumnya gubernur atau mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan telah berkunjung ke Rutan Cipinang dan berniat untuk menjemput Tom Lembong yang akan bebas.
00:39Suasara terakhir di Rutan Cipinang juga berdasarkan laporan terkini jurnalis Kompas TV ramai oleh para simpatisan yang mendukung kebebasan Tom Lembong.
00:52Banyak diantara mereka sudah mengikuti persidangan dan kasus Tom Lembong yang terus mendukung atas kebebasan Tom Lembong.
01:04Dan saudara sudah bergabung bersama kita hari ini, Matan Wartawan Istara Harian Kompas, Ada Mas Suhartono.
01:11Kita akan mengulik lebih dalam agenda hari ini.
01:14Bagaimana Anda melihat pemberian abolisi dan amnesti ini oleh Presiden Prabowo?
01:19Anda melihat apa urgensinya, Mas Ar?
01:21Ya, urgensinya ya bahwa Presiden segera mengusulkan, sudah masuk suratnya dan nanti akan dibahas di DPR.
01:34Lalu ada persetujuan dan Presiden punya hak prerogatif untuk memberi pengampunan dan penghampusan hukum ya.
01:41Terhadap baik kepada Hasto maupun kepada Tom Lembong ya.
01:48Selain seribu lebih seratus, seribu seratus terpidana yang juga akan menerima amnesti dan abolisi.
01:59Kalau dilihat dari itu kan memang prerogatif Presiden ya, berdasarkan pasal 14 konstitusi undang-undang dasar 45 yang turunannya di undang-undang nomor 11 tahun 1954, undang-undang darurat.
02:14Nah jadi memang itu dibedakan.
02:16Kalau amnesti itu untuk sekelompok orang ya, untuk mendapat pengampunan ataupun penghapusan hukuman.
02:23Sedangkan abolisi itu kepada personal.
02:26Jadi kalau berdasarkan ketentuan tersebut, baik Hasto maupun Tom Lembong dan mungkin beberapa tokoh lainnya yang mendapat abolisi ya.
02:37Sedangkan yang lainnya adalah amnesti.
02:40Tapi urgensinya barangkali memang Presiden menganggap momentum menjelang 17 Agustus ini semangat persatuan, kebersamaan harus di nomor satukan.
02:54Kan kalau kita lihat siapa di belakangnya Mas Hasto ya, PDIP.
02:58Dan juga waktu itu ada Ganjar yang menjadi lawannya Pak Prabowo.
03:03Lalu di belakangnya Tom Lembong ada Pak Anies yang juga pernah menjadi lawannya Pak Prabowo.
03:09Jadi dalam momentum 17 Agustus ini, Presiden mengambil inisiatif untuk menjaga persatuan.
03:17Jadi kecamataannya memang mengambilnya adanya ya itu, dari dengan persatuan bangsa itu.
03:22Tapi apakah memang bisa dilihat ada lobby-lobby politik di sini?
03:27Dan apakah itu wajar terjadi untuk sebuah keputusan pengampunan begitu untuk para terdakwa?
03:32Selama ini yang saya ketahui, selama saya liputan di istana ya,
03:36Tidak pernah lepas kalau itu pasti ada lobby-lobby politik ya.
03:40Kalau saya mencatat misalkan pertemuan Ibu Mega dengan Presiden Prabowo ya, bulan Mei.
03:47Yang kemudian disusul pertemuan Menseknek, Prasetyo dan Pak Dasko ya, Wakil Ketua DPR.
03:55Pada tanggal 1 Juni setelah peringatan lahirnya Pancasila di Gedung Kemlo kan, Pak Pras dan Pak Dasko menemui Ibu Mega di sana.
04:07Nah, apa yang dibicarakan, ada yang membisiki.
04:12Ada yang membisiki saya terkait dengan apa yang terjadi hari ini dan hari-hari yang akan datang.
04:21Berarti memang sudah terstruktur begitu.
04:22Tapi tadi Mas Har, kacamatannya adalah ini adalah abolisi begitu, keduanya.
04:28Karena oleh personal begitu.
04:30Nah, tapi apa sih Mas Har sebenarnya indikatornya seorang Presiden itu memutuskan bahwa,
04:35oke saya akan mengeluarkan abolisi atau amnesti gitu, untuk apa namanya, untuk terdakwa begitu.
04:41Apa yang menjadi tolak ukurnya begitu?
04:43Iya, kalau amnesti itu kan memang Presiden setiap momentum hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, lalu kemerdekaan Indonesia,
04:54itu Presiden memberikan semacam remisi buat para terpidana ya.
04:58Nah, terkait abolisi ini barangkali memang ada kepentingan satu sisi adalah kebersamaan persatuan Indonesia ke depan,
05:10sehingga Presiden Prabowo untuk menjalankan lima tahun lagi pemerintahannya bisa lebih lancar gitu ya.
05:19Sedangkan dari sisi politik segala macam kan pasti ada semacam persahabatan.
05:26Dari sisi Presiden artinya bisa saja masalah-masalah hukum yang sebetulnya baru saja diputuskan.
05:34Mas Hasto tiga setengah tahun, Pak Tom Lembong empat setengah tahun ya.
05:39Nah, putusan itu belum lama gitu ya.
05:41Artinya belum bisa dibuktikan, karena kan masih ada prosesnya ada banding, ada kasasi gitu ya nanti ya.
05:48Nah, ini baru saja putusan sudah langsung ada amnesti dan abolisi.
05:53Artinya memang keterdesakan ujen penting buat Presiden untuk melakukan ini.
05:59Dan saya kira lobi-lobi itu penting ya.
06:05Mungkin kalau mau dilihatkan, saya pernah ada yang membisikin juga gitu ya.
06:13Misalkan Kongres BDIP akan berlangsung segera dalam waktu dekat.
06:17Ada kaitannya mas itu berarti ya dengan keputusannya?
06:19Bisa saja, bisa saja ada, bisa saja tidak gitu ya.
06:22Tapi yang saya pernah dengar, bahwa memang Kongres BDIP akan segera dilaksanakan.
06:28Dan ketika Mas Hasto masuk ke dalam KPK gitu ya, kan begitu kuat Ibu Mega mempertahankan Hasto.
06:39Karena BDI berpikiran Mas Hastoti tidak bersalah gitu ya.
06:42Nah, dari sisi itu mungkin Presiden juga mempunyai pertimbangan juga ya.
06:47Apalagi kalau tidak salah kan ada amikus kurei ya.
06:51Jadi, apa semacam masukan dari para akademisi untuk pengadilan sebelum proses pengadilan waktu sebelum putusannya Mas Hasto.
07:02Tapi kemudian kan pengadilan menetapkan dari 7 tahun tuntutan menjadi 3,5 tahun itu.
07:08Dan juga pada kasusnya Tom Lembong kan juga banyak yang menyatakan, Tom nggak terima uang kok gitu ya.
07:18Tapi dia dianggap putusannya ikut bersalah, sehingga dia harus menjalani.
07:22Itu kan mungkin yang membuat Presiden juga satu sisi juga ada keraguan.
07:29Jadi, dari satu sisi Presiden soal ke depan Indonesia, ya di luar itu ada lobby-lobby politik.
07:37Tapi memang kalau melihat nih Mas, setelah keputusannya kemarin tersebar begitu.
07:44Nah, memang butuh waktu berapa lama untuk akhirnya para terdakwa ini setelah dapat pengampunan untuk bisa langsung bebas gitu.
07:51Apakah memang bisa langsung ataukah menunggu surat keputusan Presiden begitu?
07:55Seperti apa prosesnya sebenarnya?
07:57Ya, kan ini baru usulan Presiden kepada DPR.
08:01Kan Pak Dasko baru mengumumkan adanya surat Presiden ya untuk pengajuan amnesti dan abolisi.
08:08Nah, pasti itu akan diproses.
08:10Bahwa kemudian eforia dari para pendukung baik Mas Hasto maupun Pak Tom Lembong
08:19untuk misalnya yang kita ya tadi langsung menjemput begitu ya.
08:23Lalu Mas Hasto berobat.
08:26Tadi pagi ya?
08:27Tadi pagi berobat begitu ya.
08:29Jadi, memang ada betul-betul keterdesakan waktu gitu ya.
08:35Apalagi yang saya pernah dengarkan Kongres PDIP dalam waktu dekat nih katanya akan dilakukan.
08:40Kabarnya kader-kader PDIP juga sudah mulai berdatangan di Bali, kabarnya seperti itu.
08:44Baik, Saudara, kita hari ini sedang membahas terkait dengan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto
08:52kepada dua terdakwa, yaitu ada Tom Lembong dan Hasto Kristianto.
08:57Tadi terakhir kita melihat suasana terkini di Rutan Cipinang,
09:02sudah semakin ramai simpatisan atau pendukung Tom Lembong yang siap menyambut kebebasan Tom Lembong.
09:08Tadi juga ada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
09:17Tadi belum memberikan statement yang berarti begitu karena kabarnya akan masuk ke dalam Rutan Cipinang untuk mengecek begitu ya.