Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, kembali mencuat.

Silfester divonis penjara satu tahun enam bulan pada 2019 lalu karena memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dalam orasinya di tahun 2017.

Matutina mengaku sudah bertemu Jusuf Kalla dan kasusnya sudah selesai. Benarkah pengakuan Silfester Matutina ini?

Baca Juga 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Ini Fakta dan Barang Bukti Temuan Polisi | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/609670/3-tersangka-kasus-beras-oplosan-ini-fakta-dan-barang-bukti-temuan-polisi-kompas-siang

#silfester #jk #jusufkalla

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609676/full-hamid-awaluddin-bantah-silfester-bertemu-jusuf-kalla-kompas-petang

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Menyaksikan kompas petang saudara, Kejaksaan Agung menegaskan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silvester Matutina yang sudah difonis 1 tahun 6 bulan penjara harus segera ditahan.
00:14Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriyatna mengatakan putusan hukum terhadap Silvester sudah berkekuatan hukum tetap sehingga pihaknya akan mengeksekusi putusan hakim itu.
00:25Silvester Matutina sodara dilaporkan oleh Kuasa Hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kala ke Baris Krimpolri pada Mei 2017 lalu.
00:37Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
00:43Pada 2019 sodara, Silvester difonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya. Namun hingga kini ia belum menjalani hukuman tersebut.
00:55Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan.
01:02Kalau dia gak datang ya silahkan aja nanti. Kita harus eksekusi.
01:06Kalau gak salah hari ini, pastikan aja nanti. Coba tanya nanti ke pihak Kejari Jakarta Selatan.
01:12Tapi yang semarin saya informasi, harus. Ya harus segera. Kalau sudah inkrah.
01:16Sementara itu sodara, Silvester Matituna mengklaim telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kala.
01:28Sementara itu, soal proses hukum, Silvester pun mengklaim sudah menjalaninya dengan baik.
01:34Hanya saja tidak diberitakan media masa.
01:36Sebelumnya sodara Roy Suryo dan juga tim advokat anti-kriminalisasi, akademisi, dan aktivis
01:43mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu
01:46untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silvester Matituna
01:50terkait dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Yusuf Kala
01:55yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2019.
02:00Yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Yusuf Kala
02:07itu sudah selesai dengan ada perdamaian
02:12bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Yusuf Kala
02:19dan hubungan kami sangat baik
02:22dan sebenarnya urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik
02:30dan memang waktu itu tidak ada diberitakan
02:34karena waktu itu baik saya wampu pihak Pak Yusuf Kala
02:38tidak pernah memberitakan di media.
02:44Pihak Yusuf Kala membantah pernyataan Silvester Matituna
02:48yang mengaku pernah bertemu dengan Yusuf Kala
02:51dan urusan hukumnya sudah selesai.
02:54Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
02:56yang juga teman Yusuf Kala, Hamid Awaluddin, mengatakan
02:59Silvester memang sudah meminta maaf dan diterima oleh Yusuf Kala
03:03namun JK menegaskan kasus hukumnya harus tetap berjalan.
03:12Kemudian lawyer keluarga Pak Yusuf Kala melapor ke Pak Yusuf Kala
03:16Silvester minta maaf Pak
03:19Pak Yusuf Kala merespon
03:22ya orang minta maaf kita harus maafkan
03:25tapi kasus hukumnya tetap jalan
03:28ya
03:29jadi tidak pernah ada pertemuan antara Silvester
03:32dan Pak Yusuf Kala membicarakan
03:35settlement mengenai kasus ini.
03:39Mantan Menkopol Hukum, Mahfud MD, mengaku heran
03:44karena Silvester Matituna belum juga ditahan
03:47meski sudah difonis satu tahun enam bulan penjara pada tahun 2019.
03:51Mahfud juga menanggapi klaim Silvester
03:54yang menyatakan telah menjalani proses hukum
03:56dan berdamai dengan Yusuf Kala.
03:58Ia menekankan,
03:59fonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap
04:02tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.
04:12Siterfonis mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum
04:15dan sudah berdamai dengan Pak JK.
04:17Proses hukum apa yang sudah dijalani
04:19lagi pula sejak kapan ada fonis pengadilan pidana
04:23bisa didamaikan dengan korban.
04:26Fonis yang sudah inkrah
04:28tidak bisa didamaikan
04:29harus dieksekusi.
04:32Tulis Mahfud MD di akun ex miliknya.
04:40Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih
04:43Silvester Matutinai kembali mencuat.
04:45Silvester difonis penjara
04:47satu tahun enam bulan penjara pada 2019 lalu
04:51karena memfitnah wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Yusuf Kala
04:55dalam orasinya di tahun 2017.
04:58Matutina mengaku sudah bertemu Yusuf Kala
05:01dan kasusnya sudah selesai.
05:03Benarkah pengakuan Silvester Matutina itu?
05:06Kita bahas bersama dosen Universitas Sasanudin
05:08yang juga teman Yusuf Kala
05:10Prof. Hamid Awaludin.
05:11Prof. Hamid selamat petang.
05:14Selamat petang.
05:15Kami juga sudah mengundang Silvester Matutina
05:18namun yang bersangkutan masih belum bisa bergabung bersama kami.
05:21Kalau gitu Prof. Hamid
05:22kami mau menegaskan kembali
05:24klaim dari Silvester Matutina
05:25sudah 2-3 kali bertemu dengan Pak JK.
05:27itu betul atau tidak?
05:29Setahu saya itu sama sekali tidak benar.
05:32Pak Yusuf Kala tidak pernah bertemu Silvester Matutina
05:36membicarakan kasus ini.
05:39Sama sekali enggak.
05:40Tapi artinya dari 2019 sampai 2024
05:45tidak pernah ada komunikasi sama sekali
05:47meskipun dari perwakilan pihak Pak JK?
05:50Tidak ada.
05:51Jadi dulu waktu
05:52siapa?
05:55Silvester diadili
05:56kabarnya
05:58dia minta maaf di pengadilan
06:01kepada Pak Yusuf Kala.
06:03Lawyernya Pak Yusuf Kala
06:05sampaikan ke Pak Yusuf Kala
06:07bahwa Silvester Pak
06:09sudah minta maaf.
06:11Pak Yusuf Kala mengatakan
06:13wah wajib hukumnya saya maafkan orang yang minta maaf.
06:18Namun
06:19proses hukum
06:21itu kan urusan negara.
06:24Lagian sudah berproses di pengadilan.
06:27Ini kan
06:28harus dipisahkan
06:29antara kasus perdata dan pidana.
06:32Kalau kasus pidana
06:33apalagi kalau sudah berkekuatan hukum tetap
06:36tidak bisa dikompromikan
06:38beda perdata.
06:40Ini kan pidana.
06:42Beliau dituntut di pengadilan negeri
06:45di hukum 1,5.
06:46kemudian beliau naik banding
06:48tetap dihukum 1,5 tahun.
06:52Kemudian
06:53kasasi
06:54putusan kasasi
06:56Silvester tetap dihukum
06:591,5 tahun.
07:00Itu kalau saya nggak salah
07:01tahun 2019 ya.
07:03Nah
07:03sekarang
07:04pihak kejaksaan yang mewakili negara
07:07mau melakukan eksekusi
07:08itu sangat benar.
07:10Karena ada putusan hukum
07:12yang harus dijalankan.
07:14Oke.
07:14Nah Prof Amit
07:15kalau gitu Anda dapat informasi
07:17tidak?
07:17Kenapa dari 2019
07:18sampai sekarang
07:19Silvester Matutina
07:20masih belum di eksekusi?
07:22Wah itu pertanyaan
07:23sebaiknya ditujukan
07:25kepada penegak hukum ya.
07:27Tapi kalau yang Anda analisis
07:28apakah ada alasan
07:29yang mungkin bisa menjadi
07:30ya penyebab
07:31kenapa eksekusi itu
07:32belum dilakukan sampai sekarang?
07:34Saya tidak mau melakukan
07:35dugaan
07:36tentang itu.
07:38Saya hanya heran
07:39kenapa tidak pernah
07:40dieksekusi
07:41kasus ini.
07:43Karena malah
07:44ada lagi
07:45kasus lain
07:46yang diadukan
07:48oleh Pak Yusuf Kalla
07:49sampai sekarang
07:51itu nggak pernah
07:52diproses sama sekali.
07:54Dan Pak JK
07:55juga tidak tahu
07:56alasannya terkait ini ya Pak?
07:58Nggak pernah,
07:58nggak pernah.
07:59Saya tahu
08:00tidak pernah diberitahu
08:01alasannya kenapa.
08:02Nah Prof Amit,
08:03tapi ketika kasus ini
08:04akhirnya mencuat kembali
08:05di media juga
08:06salah satunya.
08:07Apa respon Pak JK
08:07yang terbaru?
08:09Ya respon Pak JK
08:10mengatakan
08:11ya bagus
08:12kejaksaan menegakkan
08:13aturan.
08:14Kan negara,
08:16pemerintah
08:16yang diwakili oleh
08:18kejaksaan
08:18itu menjalankan
08:20putusan
08:21lembaga tertinggi
08:23di bidang hukum
08:24yakni mahkamah
08:24ini kan putusan
08:26kasasi.
08:28Ya mutlak
08:28dijalankan.
08:31Nggak bisa
08:32dikompromikan.
08:33Tidak bisa
08:34dikompromikan.
08:35Artinya
08:35dari pihak Pak JK
08:37juga mendorong
08:37agar eksekusi
08:39itu pun dilakukan
08:39secapatnya,
08:40Prof.
08:42Posisi Pak JK
08:43diserahkan
08:44sepenuhnya
08:45ke negara.
08:47Eksekusi ini
08:47yang penting
08:48dieksekusi.
08:51Karena
08:51bagi beliau
08:52sebagai seorang
08:53mantan
08:53WAPRIS
08:54ya
08:55dia mengandaki
08:56bahwa putusan
08:57mahkamah
08:57itu harus
08:58dijalankan.
08:59Kan putusan
09:00hukum tertinggi.
09:02Dari
09:02lembaga hukum
09:03tertinggi.
09:04Oke.
09:04Kalau begitu
09:05dari sudut pandang
09:06seorang teman dekan
09:07Pak JK
09:08Prof Amit
09:08apa yang Anda
09:09lihat dari
09:10lambatnya
09:11proses eksekusi
09:12seorang
09:12Sylvester Matutini
09:13yang akhirnya
09:14difonis
09:15melakukan
09:15fitnah juga
09:16kepada seorang
09:16wakil presiden?
09:18Ya
09:19begini
09:20kalau Anda
09:20tanya saya itu
09:21saya itu
09:23selalu
09:23mengatakan
09:24kawan-kawan
09:26yang berbuat
09:26sesuatu
09:27harus juga
09:29bertanggung jawab.
09:30Siapa yang berani
09:32menabur angin
09:33ya
09:34menebar
09:35apa
09:36menabur angin
09:37dia akan
09:37menue badai.
09:39Kan begitu
09:40filosofinya.
09:41Nah
09:41Sylvester
09:43telah
09:45melakukan
09:45penghinaan
09:46telah melakukan
09:48pencamaran
09:49nama baik
09:50ya saya pikir
09:51harus juga
09:53bertanggung jawab
09:54supaya tidak
09:55terulang lagi
09:55kepada
09:56orang lain.
09:59Kan kita
09:59bicara hukum ini kan
10:00keputusan hukum
10:01sudah mengatakan
10:02dia bersalah.
10:05Oke
10:05Prof Amit
10:06kalau begitu
10:06apa yang Anda
10:08bisa baca juga
10:09dari
10:09ini kan kasusnya
10:10mencuat lagi
10:11ketika
10:11Sylvester Matutine
10:12yang juga adalah
10:13seorang relawannya
10:14Pak Jokowi
10:14sedang aktif-aktifnya
10:16lagi
10:16membela di kasus
10:17ijazah Jokowi
10:17Anda melihat
10:18ada benang merah
10:18di situ?
10:20Saya terlampau
10:22mengada-ada
10:22kalau
10:23mengikannya
10:24sekarang.
10:26Dulu
10:26saya ada
10:27dugaan
10:28itu
10:29kenapa
10:29tidak
10:31dieksekusi
10:31waktu
10:32Pak Jokowi
10:33saya ada
10:34dugaan-dugaan
10:35kenapa
10:35tapi dugaan-dugaan
10:36ini kan
10:36tidak bisa
10:37saya buktikan kan
10:38secara
10:39konkret
10:40oke
10:41dugaan itu
10:41apa Pak?
10:42yang saya tahu
10:42yang saya tahu
10:43sekarang
10:44kejaksaan
10:46bergerak
10:47untuk menegakkan
10:48hukum
10:48artinya ada
10:50kaitannya ketika
10:51sudah berbeda
10:53pemerintahan
10:54maksud
10:54Prof Amin seperti itu?
10:56saya tidak
10:57bermaksud
10:57seperti itu
10:58saya mengatakan
10:59ada
11:00etiket
11:02baik
11:03usaha serius
11:05dari negara
11:06yang diwakili
11:07oleh
11:08kejaksaan
11:09untuk menegakkan
11:10aturan
11:11memberi harga
11:12kepada putusan
11:13lembaga tertinggi
11:14negara
11:15di bidang
11:15hukum
11:16yang di mahkamah agung
11:18oke
11:18kalau dengan
11:20bahwa Anda
11:21boleh
11:21tepsikan
11:22kemana-mana
11:22boleh-boleh saja
11:23oke
11:24kalau gitu
11:26agar tidak
11:27kemana-mana
11:27Prof Amin
11:28mungkin juga bisa Anda luruskan sedikit lagi
11:30dengan secara lebih signifikan
11:31lebih spesifik lagi
11:32arahnya
11:34dugaan Anda pada saat itu
11:35hingga saat ini
11:36butuh 6 tahun
11:37sampai akhirnya
11:37kasusnya mencuat lagi
11:38apa yang terjadi?
11:40sebenarnya
11:40kasus ini saya lupa
11:41baru saya ingat lagi
11:43setelah
11:44baca di koran kan
11:45bahwa
11:46Jaksa Agu
11:46mau mengeksekusi
11:48kasus ini
11:50saya sudah lupain
11:52kasus
11:52ini kan
11:546 tahun
11:55berapa
11:556 tahun yang lalu
11:56ini kasus
11:57sejak diputuskan
12:00menggelindingnya ini
12:02kasus kan
12:022017
12:038 tahun yang lalu
12:04di proses pengadilan
12:072018
12:08oke
12:11kalau gitu
12:12kita juga
12:12artinya sama-sama
12:13menantikan langkah
12:14selanjutnya
12:14dari Kejaksaan Agung
12:15terima kasih
12:16dosen
12:17Fakultas Hukum
12:17Universitas Sasanudin
12:19sekaligus teman
12:19dekat dari Pak JK
12:21Prof Amit Awaludin
12:22terima kasih
12:22sudah berbagi bersama
12:23Kamri Kompas Petang
12:24terima kasih
12:26usaha jadadik
12:29komentar

Dianjurkan