Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
BATU BARA, KOMPAS.TV - Polres Batu Bara, Sumatera Utara menangkap dua orang kurir narkotika yang membawa 28 kilogram sabu dan 60 ribu pil ekstasi pada Jumat (1/08/2025).

Penangkapan di Jalan Lintas Sumatera ini diwarnai dengan beberapa kali tembakan peringatan saat polisi berusaha menghentikan mobil pelaku.

Pengejaran oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Setelah berhasil menghentikan mobil pelaku, polisi langsung menangkap dua orang pria yang berada di dalam mobil.

Keduanya tidak berkutik saat polisi menemukan karung di dalam mobil yang berisi 28 kilogram sabu dan 60 ribu pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapat perintah dari seorang berinisial B untuk membawa narkotika tersebut ke Palembang dengan dijanjikan upah Rp300 juta.

Baca Juga Kasus Narkoba, Musisi Fariz RM Ajukan Pledoi Usai Dituntut 6 Tahun Penjara | BORGOL di https://www.kompas.tv/nasional/609650/kasus-narkoba-musisi-fariz-rm-ajukan-pledoi-usai-dituntut-6-tahun-penjara-borgol

#narkoba #kurirnarkoba #sumut

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal peristiwa ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609660/kejar-kejaran-polisi-tangkap-2-kurir-narkoba-di-sumut-28-kg-sabu-disita-borgol

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Masih dari Sumatera Utara, Polres Batubara menangkap dua orang kurir narkotika yang membawa 28 kg sabu dan 60 ribu pil ekstasi.
00:11Penangkapan di jalan lintas Sumatera ini diwarnai dengan beberapa kali tembakan peringatan saat polisi berusaha menghentikan mobil pelaku.
00:19Pengejaran oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dilakukan di jalan lintas Sumatera, Desa Semuka, Kecamatan Datuk Tanah, Datar.
00:37Setelah berhasil menghentikan mobil pelaku, polisi langsung menangkap dua orang pria yang berada di dalam mobil.
00:43Keduanya tidak berkutik saat polisi menemukan karung di dalam mobil yang berisi 28 kg sabu dan 60 ribu pil ekstasi.
00:53Setelah diinterrogasi, mereka mengaku mendapat perintah dari seorang berinisial B untuk membawa narkotika tersebut ke Palembang dengan dijanjikan upah 300 juta rupiah.
01:13Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan