Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Setelah buron selama tujuh tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2012, Nur Sahir AMD, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau, dan Tim Pidsus Kejari Inhil pada Rabu, 31 Juli 2025. Nur Sahir ditangkap di Jalan Sukamulya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #korupsiperikanan #beritainhil #indragirihilir

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Buron tujuh tahun terpidana korupsi perikanan Inhil akhirnya ditangkap.
00:06Setelah buron selama tujuh tahun terpidana kasus tindak pidana korupsi atau TIPIKOR,
00:12kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Negeri Hilir,
00:17tahun 2012, Nur Sahir, AMD, akhirnya berhasil ditangkap.
00:23Salam sehat, salam sejahtera bagi kita semua.
00:25Pada hari ini, Kamis, tanggal 31 Juli 2025, sekirap pukul 13.30,
00:36berpempat di Jalan Sukamulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,
00:43Tim Satgasiri Kejaksaan Agung, Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejati Riau,
00:48dibantu juga dengan Tim Pitsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,
00:52berhasil melakukan penangkapan terhadap BPO atas nama Nur Sahir, AMD,
00:57dalam perkara TIPIKOR pada kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan
01:02di Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012,
01:06dengan paket pekerjaan pengadaan kapal motor 5 GT lengkap 2 unit,
01:11dan gilnet 30 rupiah untuk lokasi desa Panglima Raja dan desa Cocong,
01:16luar Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai kontrak Rp123 juta.
01:20Perkara ini disidangkan pada tahun 2015,
01:25pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31
01:32tahun 1999 tentang pembersan tidak pianakorupsi,
01:35jumto undang-undang nomor 20 tahun 2001,
01:39tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999,
01:42tentang pembersan tidak pianakorupsi,
01:45jumto pasal 55 kita sudah memutuji dana,
01:47dan dituntut oleh Daksa Petit Umum dengan tuntutan 5 tahun penjara,
01:54denda Rp200 juta dengan subsidiar 2 bulan penjara.
01:59Kemudian,
02:02Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus perkara tersebut
02:06selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiar 1 bulan.
02:12Atas putusan pengadilan negeri tipikor di Pekanbaru tersebut,
02:18Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding.
02:22Selanjutnya, putusan pengadilan tinggi Riau,
02:26menguatkan putusan pengadilan negeri,
02:29yaitu dengan hukuman yang sama,
02:31yaitu tetap 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidiar 1 bulan.
02:35Karena putusan masih di bawah,
02:38belum memenuhi rasa keadaan masyarakat,
02:40Jaksa Penuntut Umum,
02:43kembali melakukan upaya hukum,
02:45yaitu kasasi.
02:47Kemudian, hasil putusan kasasi
02:48diputus
02:50selama 4 tahun penjara,
02:54denda Rp200 juta,
02:56subsidiar 6 bulan.
02:57Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan