Setelah buron selama tujuh tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2012, Nur Sahir AMD, akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau, dan Tim Pidsus Kejari Inhil pada Rabu, 31 Juli 2025. Nur Sahir ditangkap di Jalan Sukamulya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.