Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sebagai upaya mempertahankan integritas dan membersihkan namanya dari cap koruptor.

Tim kuasa hukum menilai vonis tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi elemen penting dalam perkara korupsi.

Banding diajukan bukan untuk menyerang pihak lain, melainkan sebagai bentuk pembelaan hukum yang sah untuk membersihkan Namanya dari cap koruptor.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Menteri Perdagangan Tom Lembong
00:06Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding atas Fonis
00:104,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula
00:13Sebagai upaya mempertahankan integritas dan membersihkan namanya dari cap koruptor
00:18Tim Kuasa Hukum menilai Fonis tersebut tidak memenuhi unsur mensrea
00:23Atau niat jahat yang menjadi elemen penting dalam perkara korupsi
00:26Lalu selanjutnya di perbuatan monokum itu kami jelaskan juga dalam memori banding ini
00:34Tidak ada mensrea atau niat jahat
00:38Yang sebetulnya itu pemahaman mensrea juga
00:40Pemahaman yang bukan suatu hal yang baru itu hal yang prinsip dalam hukum bidana
00:44Dalam pasal 2 dan pasal 3 karena ini adalah delik material harus ada unsur kesengajaan
00:51Ada dolus disana
00:53Maka mensrea wajib ada
00:55Kalau tidak ada mensrea tidak ada perkara ini
00:57Banding diajukan bukan untuk menyerang pihak lain
01:02Melainkan sebagai bentuk pembelaan hukum yang sah
01:04Untuk membersihkan namanya dari cap koruptor
01:07Terima kasih telah menonton!
01:09Terima kasih telah menonton!
01:14Terima kasih telah menonton!
01:16Terima kasih telah menonton!
01:18Terima kasih telah menonton!
01:20Terima kasih telah menonton!
01:24Terima kasih telah menonton!
01:26Terima kasih telah menonton!
01:28Terima kasih telah menonton!
01:30Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan