Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sebagai upaya mempertahankan integritas dan membersihkan namanya dari cap koruptor.
Tim kuasa hukum menilai vonis tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi elemen penting dalam perkara korupsi.
Banding diajukan bukan untuk menyerang pihak lain, melainkan sebagai bentuk pembelaan hukum yang sah untuk membersihkan Namanya dari cap koruptor.