Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru.
Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce.
Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.