Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru.

Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce.

Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.
Transkrip
00:00mengenakan bea masuk tindak pengamanan atau BMTP terhadap import produk ekspansibel polisi terrain.
00:12Kebijakan ini adalah untuk melindungi industri di dalam negeri dari lonjakan import produk ekspansibel polisi terrain.
00:24Kedua, pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPH Pasal 22.
00:42Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
00:54Tanpa, saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru.
01:02Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi.
01:07Tidak ada kewajiban baru.
01:11Tidak ada kewajiban baru.
01:12Tidak ada kewajiban baru.
01:14Terima kasih.

Dianjurkan