Perbatasan Thailand dan Bangkok makin memanas dengan operasi militer yang saling balas dendam.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok pun telah mengeluarkan imbauan baru kepada WNI yang tinggal di daerah konflik, khususnya di Provinsi Chanthaburi dan Provinsi Trat.
KBRI mengimbau agar para WNI yang ada di wilayah tersebut untuk mematuhi hukum yang berlaku, tetap tenang, dan mengikuti setiap arahan dari pemerintah setempat.
Mereka juga mengingatkan untuk terus membawa identitas setiap beraktivitas ke luar.
“Selalu membawa identitas atau tanda pengenal, meningkatkan kewaspadaan, dan memantau perkembangan kondisi keamanan dari sumber-sumber resmi,” tulis keterangan KBRI Bangkok pada Sabtu, 26 Juli 2025.
KBRI juga meminta WNI di Negara Gajah Putih itu untuk melakukan lapor diri bagi mereka yang sudah menetap lebih dari 6 bulan.
Imbauan tersebut dikeluarkan usai Komando Pertahanan Perbatasan Chanthaburi dan Trat Thailand mendeklarasikan martial law atau darurat militer pada dua provinsi itu pada Jumat, 25 Juli 2025.
Ada 8 distrik terdampak dari darurat militer yang ditetapkan, yakni Mueang Chanthaburi, Tha Mai, Makham, Laem Sing, Kaeng Hang Maew, Na Yai Am, dan Khao Khitchakut di Provinsi Chanthaburi.
Kemudian untuk Provinsi Trat, satu distrik terdampak yaitu Khao Saming.
Darurat militer ini dilakukan usai pasukan Kamboja diduga telah menembus tiga titik di perbatasan Thailand menggunakan senjata berat.
Keputusan tersebut diambil dengan tujuan memberikan penuh pada militer untuk lebih cepat mengambil keputusan dalam situasi konflik