MALANG, KOMPAS.TV - Sidang TPPO yang melibatkan sebuah perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri ini digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang. Dalam sidang kali ini dua orang saksi dihadirkan dalam sidang.
Salah satu ahli dalam sidang yakni Profesor Gunawan Nahrawi memberikan keterangannya tentang hukum administrasi negara. Dalam perkara ini, saksi ahli ini berpendapat bahwa perkara TPPO yang saat ini bergulir di persidangan adalah perkara administrasi dan bisa diselesaikan secara administrasi.
"Saya berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa cs atau beberapa terdakwa hanya kekurangan administrasi," Terang Gunawan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Heriyanto usai persidangan bilang bahwa keterangan saksi tidak akan mempengaruhi pembuktian JPU.
"Keterangan yang tadi tidak mempengaruhi pembuktian kami, dan itu nanti kita serahkan pada majelis hakim." Kata Heriyanto.
Kasus TPPO ini mencuat setelah Polresta Malang Kota menggerebek dua rumah di Sukun Kota Malang. Diduga dua rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608023/ahli-hukum-administrasi-negara-beri-keterangan-dalam-sidang-tppo
00:00Sidang TPPO yang melibatkan sebuah perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri ini digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang.
00:10Dalam sidang kali ini dua orang saksi dihadirkan dalam sidang.
00:14Salah satu ahli dalam sidang yakni Prof. Gunawan Nahrawi memberikan keterangannya tentang hukum administrasi negara.
00:20Dalam perkara ini saksi ahli berpendapat bahwa perkara TPPO yang saat ini bergulir di persidangan adalah perkara administrasi dan bisa diselesaikan secara administrasi.
00:30Saya berpendapat bahwa apa yang menjabutkan oleh terdakwa CS itu beberapa terdakwa hanya untuk kurangan administrasi.
00:39Jadi saya bertahan bahwa penyelesaiannya pun harus melalui hukum administrasi negara.
00:44Dan yang dipermasalahkan adalah izin OSS.
00:47Izin OSS itu adalah bentuk administrasi.
00:51Sanksinya harusnya tunda layan atau ya ada peringatan ke satu, peringatan ke dua.
00:57Ya kan sanksinya saksi administrasi.
00:59Bukan dikaitkan dengan tindak pidana.
01:03Sementara itu jaksa penonton umum Heri Antausai Persidangan bilang bahwa keterangan saksi tidak akan mempengaruhi pembuktian JPU.
01:09Saksi penggoyennya ahli menerangkan tentang hukum administrasi negara Tuhan.
01:12Dan saksi juga yang dari Pak Yahya itu menerangkan statusnya terkait dengan penganggaman dirinya sebagai direktur daripada suatu perusahaan PDKM.
01:27Dari keterangan tadi Pak hasilnya seperti apa?
01:29Keterangan yang tadi anak-anak tidak mencoba tidak mempengaruhi pembuktian kami.
01:33Dan itu nanti kita serahkan semuanya untuk pertama jenis sakin.
01:35Kasus TPPO ini mencuat setelah Polresta Malang Kota menggerbek dua rumah di Sukun Kota Malang.
01:42Diduga dua rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.