Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan larangan bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk melintas di dalam kota mulai 1 Agustus 2025 mendatang.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang non-ODOL hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko menegaskan kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh truk-truk ODOL.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #trukODOL

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Mulai 1 Agustus, truk Odol dilarang masuk Pekanbaru.
00:04Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan, Dishub, resmi memperlakukan larangan bagi truk over dimension overloading, Odol, untuk melintas di dalam kota mulai 1 Agustus 2025 mendatang.
00:16Sementara itu, untuk kendaraan angkutan baranon Odol hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22 WIB hingga pukul 5 waktu Indonesia Barat.
00:24PLT Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko menegaskan kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh truk-truk Odol.
00:38Truk yang semestinya berdimensi 5 meter dimodifikasi menjadi 6 atau 7 meter.
00:43Beban maksimal 1 ton sering dipaksakan menjadi 2 ton.
00:46Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain, ujar Sunarko kepada wartawan, Senin 21 Juli 2025.
00:55Menurutnya, kehadiran kendaraan berat yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama di waktu-waktu padat kendaraan.
01:05Pelanggaran seperti ini mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan potensi kecelakaan, terutama pada jam sibuk.
01:12Karena itu, kami ambil langkah tegas, tambahnya.
01:16Disu Pekanbaru akan melakukan sosialisasi intensif hingga akhir Juli, sebelum aturan ini diberlakukan penuh.
01:23Setelah itu, penindakan akan langsung dilakukan terhadap pengemudi yang melanggar.
01:28Setelah 1 Agustus, kami akan bertindak tegas.
01:31Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi, mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan, tegas Sunarko.
01:39Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat.
01:46Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha di bidang logistik dan transportasi untuk mendukung aturan tersebut.
01:52Ini bukan sekadar penegakan hukum.
01:55Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan di kota Pekanbaru.
02:00Tutup Sunarko
02:02Terima kasih telah menonton!
02:03Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan