Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Pecatan TNI Gabung Militer Rusia Kini Viral Minta Dipulangkan Prabowo, Pihak Kemhan Minta Hati-hati

Link Terkait :
https://www.suara.com/news/2025/07/23/123831/satria-arta-kumbara-nyesal-dan-ingin-kembali-jadi-wni-menkum-harus-ajukan-permohonan-ke-prabowo?page=all

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia, harus menjalani proses hukum terlebih dahulu jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

Salah satu syaratnya adalah mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa jika Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai UU No. 12 Tahun 2006 dan PP No. 2 Tahun 2007.

#Russia #Satriaartakumbara #TNIAL
Vo/Video Editor:Emma/Faqih
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menegaskan bahwa Satria Arta Pumbara,
00:04mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara bayaran Rusia,
00:07harus menjalani proses hukum terlebih dahulu jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
00:12Salah satu syaratnya adalah mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
00:17Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menyatakan bahwa jika Satria ingin kembali menjadi warga negara Indonesia,
00:22ia harus mengajukan permohonan kewarga negaraan kepada Presiden,
00:25lalu Menteri Hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2006 dan PP No. 2 tahun 2007.
00:31Meskipun status keluarga negaraan Indonesia Satria saat ini belum pernah dicabut secara resmi,
00:36Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menegaskan bahwa jika terbukti bergabung dengan dinas militer asing
00:41tanpa izin Presiden, keluarga negara yang akan mengadis gugur.
00:44Hal ini sesuai dengan pasal 23 huruf D dan E Undang-Undang No. 12 tahun 2006
00:48yang menyatakan bahwa WNI akan kehilangan keluarga negaraannya jika secara sukarela
00:53masuk dinas tentara asing atau menuduki jabatan yang hanya boleh diisi oleh WNI.
00:58Satria Arta Kumbara menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial,
01:02di mana ia tampak menangis dan permohon bantuan kepada Presiden Prabowo
01:06agar diizinkan kevali ke Indonesia.
01:08Dalam video tersebut, Satria mengaku menyesal telah menandatangani kontrak dengan militer Rusia
01:12karena alasan ekonomi dan meminta maaf jika tindakannya menyebabkan pencabutan status keluarga negaraannya.
01:18TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi militer.
01:24Kadis Penalaksamana Perartama Tunggul menyatakan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat
01:29setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus desersi
01:33yang ini meninggalkan dinas tanpa izin saat masa damai.
01:36Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer 2 Romawi 08 Jakarta pada 6 April 2023
01:42dan berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
01:48Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan