Kasus dugaan korupsi pemberian kredit tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha, diklaim membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, sebagaimana dikutip dari Antara.
Kejaksaan Agung menyebut, PT Sritex mendapatkan pinjaman dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp 3,5 miliar. Jumlah tersebut diketahui dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024.
Untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800,00.
(Selengkapnya klik link di bio)
----------
Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.