Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Sat Reskrim Polres Grobogan akhirnya menetapkan dua tersangka kasus tragis kematian seorang anak laki-laki berusia 4 tahun di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah salah satu tersangka, MRS. Korban, berinisial FA, awalnya dilaporkan meninggal dunia akibat terjatuh di kamar mandi.

Namun, dugaan kejanggalan muncul setelah sang ibu kandung, Desi Lestari (34), memperoleh keterangan dari pihak RSUD dr R Soedjati Purwodadi yang menyebut terdapat sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban.

(Selengkapnya klik link di bio)

----------

Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.

#suaramerdeka #suaramerdekacom #suaramerdekanetwork #balita #kasuskekerasan #grobogan #purwodadi #polresgrobogan #pasutri
Transkrip
00:00Kasus tragis di Grobogan mengejutkan warga.
00:04Balita berusia 4 tahun diduga tewas akibat tindakan kekerasan oleh seorang suami istri di kawasan Palembahan, Purwodadi.
00:11Peristiwa ini bermula pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 9.30 WIB di rumah salah satu tersangka, MRS, di kawasan tersebut.
00:21Korban berinisial FA awalnya dilaporkan tewas jatuh di kamar mandi.
00:25Namun kejanggalan muncul saat ibu kandung korban mendapati luka mencurigakan pada tubuh korban.
00:31Tim medis RSUD Dr. Erso Jati Purwodadi kemudian melaporkan dugaan penganiayaan.
00:36Ibu korban segera melapor ke Polres Grobogan, sehingga penyelidikan segera dilakukan.
00:55Terus dari pihak keluarga melakukan apa, pengecekan?
01:13Terus dari pengecekan, langsung ditangani oleh yang berpacipan lah.
01:19Iya, dilaporkan polisi terusan?
01:21Iya, langsung dibawa ke Polres Sek dulu, terus kebawa Polres.
01:25Ekshumasi jenazah pada 4 Juli oleh tim dokes Polda Jateng memperkuat dugaan kekerasan.
01:31Korban ditemukan mengalami luka bekas kekerasan tumpul pada kepala, wajah, leher, dada, perut, lengan, serta luka robek di tangan, menunjukkan kekerasan yang terjadi sebelum kematian.
01:43Setelah melakukan penyelidikan, Polres Grobogan akhirnya menetapkan dua tersangka suami istri, yakni K, berumur 31 tahun, dan MRS, berusia 32, terkait kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Balita ini.
01:58Penyebab kekerasan yang paling fatal adalah karena korban ini biar di celana tanpa gilang sehingga membuat saudara-saudara dan MRS ini merasa terganggu atau terjebak.
02:17Kemudian setelah kami kulir di dalam lagi, ternyata saudara-saudara di MRS ini merupakan residivis pencurian sebanyak dua kali,
02:25yaitu pada tahun 2012 dan 2013.
02:32Kemudian atas permotan korban kami cerah dengan pasal 80 ayat 3 dan undang ERI bertiga lima tahun 2014
02:42tentang perubahan atas penyelidikan 23 tahun 2012 tentang perubahan anak menjadi undang-undang ERI dan utang pasal 31 ayat 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun berjalan.
02:55Terima kasih.
02:56Terima kasih.

Dianjurkan