Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • today
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk sementara waktu menghentikan kegiatan penambangan pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Transcript
00:00Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan aktivitas galian tambang pasir yang berlokasi di Pulau Cittlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu 19 Juli.
00:15Menurut Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, aktivitas di-stop sementara karena tidak punya rekomendasi dari Kementerian.
00:25Tambang galian yang berlokasi di pulau-pulau kecil itu juga dikhawatirkan dapat mencemari ekosistem laut khususnya Terumbu Karang.
00:32Aktivitas pertambangan telah berjalan sejak tahun 2019 dan telah diberi peringatan namun tidak diindahkan oleh perusahaan sehingga KKP memasang pelang penghentian sementara.
00:45Kami dari tahun berapa ya? 2003.
00:472003 sudah melakukan pemeriksaan, sudah kita kasih peringatan, sudah juga kita lakukan peringatan ya, pemeriksaan tapi tidak mengindahkan. Artinya toleransi kami sudah lama nih gitu kan.
01:03Pasir yang dihasilkan dalam satu bulan mencapai sekitar 10 hingga 15 ribu ton dan mayoritas dikirimkan ke Batam.
01:11Pung juga menjelaskan Pulau Citlim merupakan kategori pulau kecil karena luasnya kurang dari 23 km sehingga melanggar ketentuan dari KKP terkait pemanfaatan pulau kecil.
01:23Dari Batam, Kepulauan Riau, Angela Cantikyu, Laila Rahmawati, Kantor Berita Antara, Mewartakan.

Recommended