BANDUNG, KOMPAS.TV - 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura.
Terungkap dalam modus operandinya, sindikat penjualan bayi ini memalsukan dokumen surat keterangan lahir, kartu keluarga, hingga paspor. Semua dilakukan di Pontianak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, akan menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan oknum imigrasi dalam sindikat penjualan 25 bayi ke Singapura.
Pihak imigrasi terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Polisi masih memburu 3 orang yang terlibat sindikat penjualan bayi, yang statusnya masuk DPO.
Polisi juga tak menutup kemungkinan untuk menyelidiki keterlibatan pihak Disdukcapil dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura.
Baca Juga Polisi Bongkar Sindikat Judol Jaringan Tiongkok dan Kamboja, 22 Pelaku Dibekuk di 4 Kota | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/606141/polisi-bongkar-sindikat-judol-jaringan-tiongkok-dan-kamboja-22-pelaku-dibekuk-di-4-kota-borgol
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606142/penjualan-bayi-ke-singapura-pakai-dokumen-palsu-polisi-telusuri-keterlibatan-disdukcapil-borgol