Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
TAWAU, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama turut serta dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Kantor Perwakilan RI di Tawau, Malaysia.

Sidang itsbat dilaksanakan selama lima hari berturut-turut, mulai dari tanggal 7-11 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga antara Konsulat RI di Tawau, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama RI.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo yang menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin hak-hak sipil warga negara Indonesia atau WNI di luar negeri.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno bilang sidang isbat ini bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan pasangan WNI yang sebelumnya dilakukan secara siri atau tidak tercatat secara resmi.

Sementara itu Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo menekankan pentingnya kegiatan ini bagi ribuan WNI di perbatasan Sabah, Malaysia yang mayoritas pekerja di sektor informal dan tinggal di perkebunan sawit.

Sebanyak 203 perkara permohonan isbat nikah telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk warga Indonesia di wilayah Tawau.

Dari jumlah tersebut, 190 perkara dikabulkan, 10 perkara gugur dan 3 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Pasangan yang permohonannya dikabulkan langsung menerima salinan penetapan pengadilan dan kutipan akta nikah pada hari yang sama.

Baca Juga MA Buka Pendaftaran Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap ke-23 Tahun 2025 | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/605661/ma-buka-pendaftaran-seleksi-hakim-ad-hoc-tipikor-tahap-ke-23-tahun-2025-ma-news

#manews #sidangisbat #wnidimalaysia

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/606424/ma-gelar-sidang-isbat-di-tawau-malaysia-190-wni-legalkan-pernikahan-ma-news

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Intro
00:00Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
00:14turut serta dalam pelaksanaan Sidang ITSBAT Nikah Terpadu
00:17yang digelar di kantor perwakilan RI di Tawau, Malaysia.
00:21Sidang ITSBAT dilaksanakan selama 5 hari berturut-turut
00:24mulai dari tanggal 7 hingga 11 Juli 2025.
00:27Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga
00:30antara Konsulat RI di Tawau, Pengadilan Agama Jakarta Pusat,
00:34Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama RI.
00:37Kegiatan dibuka secara resmi oleh Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo
00:41yang menekankan pentingnya peran negara
00:43dalam menjamin hak-hak sipil warga negara Indonesia di luar negeri.
00:48Pembukaan tersebut diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Panitia,
00:51Kalia Rondali Munte, kemudian dilanjutkan sambutan dari Sutarno,
00:55Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Makama Agung,
00:58serta Heni Hamidah, Ketua Tim Perlindungan Warga Negara Indonesia
01:02dari Kementerian Luar Negeri.
01:04Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama,
01:07Direkturat General Badan Peradilan Agama Makama Agung, Sutarno bilang,
01:11Sidang ITSBAT ini bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum negara
01:14terhadap pernikahan pasangan WNI
01:16yang sebelumnya dilakukan secara siri
01:18atau tidak tercatat secara resmi.
01:19Tahun 2025 ini sudah yang ke-10 kali
01:25yang diawali dari tahun 2012.
01:29Kegiatan sidangis pernikahan ini dilaksanakan dalam rangkaan,
01:33memberikan kepastian berhukum
01:35atas status pernikahan yang telah dilaksanakan
01:39khususnya oleh warga Indonesia yang ada di tahun.
01:42Sehingga hak hukum akan melindungi ke depannya,
01:48baik dalam kebukan sebagai suami
01:50atau sebagai istri,
01:53dan juga untuk perlindungan atas hak hukum
01:55bagi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan.
02:00Sementara itu, Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo,
02:03menekankan pentingnya kegiatan ini
02:04bagi ribuan WNI di perbatasan Sabah, Malaysia,
02:07yang mayoritas pekerja di sektor informal
02:10dan tinggal di perkebunan sawit.
02:12Mereka seringkali tidak memiliki dokumen resmi,
02:15termasuk akta nikah dan dokumen kependudukan anak.
02:19Konsulat Republik Indonesia di Tawau
02:21menyelenggarakan sidang isbat
02:24dan pencatatan Duk Capil
02:27bagi pasangan warga negara Indonesia
02:31yang telah menikah secara sirih,
02:35namun belum mendapatkan pengakuan secara resmi
02:39berdasarkan hukum negara.
02:42Dalam sidang isbat ini,
02:45para pasangan WNI disidang langsung oleh
02:49para hakim dari pengadilan agama Jakarta
02:53yang didatangkan oleh Konsulat Republik Indonesia Tawau.
02:57Sebanyak 203 perkara permohonan isbat nikah
03:01telah terdaftar di pengadilan agama Jakarta Pusat
03:04untuk warga negara Indonesia di wilayah Tawau.
03:07Dari jumlah tersebut, 190 perkara dikabulkan,
03:1010 perkara gugur, dan 3 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
03:14Pasangan yang permohonannya dikabulkan
03:15langsung menerima salinan penetapan pengadilan
03:18dan kutipan akta nikah pada hari yang sama.
03:21Selain sidang isbat,
03:22kegiatan ini juga diikuti dengan pelayanan pencatatan sipil
03:25dari Duk Capil
03:26dan layanan bimbingan dari Kementerian Agama
03:28yang memungkinkan proses legalisasi dokumen
03:32pernikahan dilakukan secara terpadu dan efisien.
03:34Sampai jumpa di video selanjutnya.

Dianjurkan