Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama.

Selain vonis 4 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 750 juta. Majelis hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar, melawan hukum.

Dalam sidang putusan kasus impor gula Tom Lembong, Gubernur Jakarta 20172022, Anies Baswedan, datang untuk memberikan dukungan.

Terkait putusan tersebut, Tom Lembong merasa janggal dengan pertimbangan hakim dalam putusan, yang tidak mempertimbangkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.

Sidang pembacaan vonis Tom Lembong diwarnai sejumlah momen unik. Mulai dari massa pendukung yang memadati Pengadilan Negeri Tipikor, hingga kehadiran Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang mengawal pembacaan vonis terhadap Tom Lembong. Mereka duduk di baris depan kursi pengunjung.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh jaksa penuntut umum atas dugaan korupsi di kasus impor gula.

Sidang pembacaan vonis Tom Lembong diwarnai sejumlah momen unik.

Tom Lembong menilai proses hukumnya politis dan bentuk konsekuensi karena sikap politik yang berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.

Baca Juga Anies Tanggapi Vonis Tom Lembong: Kami Minta Pemegang Kekuasaan Serius Benahi Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/606086/anies-tanggapi-vonis-tom-lembong-kami-minta-pemegang-kekuasaan-serius-benahi-hukum

#tomlembong #vonis #korupsi #mendag

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606128/divonis-4-5-tahun-bui-tom-lembong-hakim-kesampingkan-peran-saya-sebagai-mendag-kompas-siang
Transkrip
00:01Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong
00:05difonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.
00:10Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama.
00:21Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong
00:26difonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
00:30Selain funis 4 tahun 6 bulan penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda 750 juta rupiah.
00:37Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah
00:43untuk perusahaan swasta dan melibatkan kooperasi dalam operasi pasar melawan hukum.
00:48Dakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
00:54melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan krimer.
01:00Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
01:12Dan pidana denda sejumlah 750 juta rupiah.
01:20Terkait putusan tersebut, Tom Lembong merasa jangga dengan pertimbangan hakim
01:24dalam putusan yang tidak mempertimbangkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.
01:28Pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya.
01:36Tidak ada yang namanya mens rea.
01:39Itu saya kira paling penting.
01:42Dan dari awal bahkan dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis
01:49tidak pernah menyatakan ada niat jahat.
01:51Tak aneh bagi saya sih ya majelis menesampingkan buah benang saya sebagai Menteri Perdagangan.
02:00Saya kira undang-undang, keras dan pemerintah semua ketentuan yang berkait
02:05sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan
02:10untuk menatur kata kelola termasuk perdagangan perniagaan bahan pop-pop.
02:17Sedang pembacaan ponis Tom Lembong diwarnai sejumlah momen unik
02:21mulai dari masa pendukung yang memadati pengadilan negeri tipikor
02:25hingga kehadiran Gubernur Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan.
02:31Ada juga aktivis Roky Gerung dan Refli Harun
02:34serta mantan wakil ketua KPK Saud Situmorang
02:37yang mengawal pembacaan ponis terhadap Tom Lembong.
02:40Mereka duduk di baris depan kursi pengunjung.
02:44Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara
02:46dan denda Rp750 juta oleh jaksa penuntut umum
02:50atas dugaan korupsi di kasus impor gula.
02:54Tom Lembong juga menilai proses hukumnya politis
02:57dan bentuk konsekuensi karena sikap politik yang berseberangan
03:00dengan penguasa pada Pilpres 2024.
03:04Tim Liputan, Kompas TV.

Dianjurkan