- kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 30 dari total 55 wakil menteri tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kondisi ini memunculkan sorotan publik, khususnya terkait efektivitas kinerja para wakil menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selengkapnya, simak pembahasannya bersama Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Nurdin Halid, serta Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
#bumn #wakilmenteri #komisaris
Baca Juga [FULL] Tarif Impor Indonesia ke AS Turun Jadi 19 Persen, Apa Dampaknya? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/605650/full-tarif-impor-indonesia-ke-as-turun-jadi-19-persen-apa-dampaknya-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605651/full-dpr-nurdin-halid-pakar-soal-wamen-jabat-komisaris-bumn-efektifkah-sapa-malam
Kondisi ini memunculkan sorotan publik, khususnya terkait efektivitas kinerja para wakil menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selengkapnya, simak pembahasannya bersama Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Nurdin Halid, serta Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
#bumn #wakilmenteri #komisaris
Baca Juga [FULL] Tarif Impor Indonesia ke AS Turun Jadi 19 Persen, Apa Dampaknya? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/605650/full-tarif-impor-indonesia-ke-as-turun-jadi-19-persen-apa-dampaknya-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605651/full-dpr-nurdin-halid-pakar-soal-wamen-jabat-komisaris-bumn-efektifkah-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Publik pun menyoroti rangkap jabatan para wakil menteri, terutama efektivitas kinerja dalam menjalankan tugas pemerintahan.
00:11Pengangkatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN jadi sorotan publik.
00:16Dari 55 wakil menteri Kabinet Prabowo Gibran, 30 wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.
00:25Dimana beberapa diantaranya wakil menteri kebudayaan Giring Ganesa yang menjabat komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia.
00:35Sementara wakil menteri Dikti Science Tech Stella Christi menjabat komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
00:43Merespons wakil menteri yang merangkap komisaris Menko Pemberdayaan Masyarakat Mohamim Iskandar mengaku terpuruk sejak para wakil menteri mendapat tambahan jabatan sebagai komisaris.
00:52Wamen yang saya hormati terutama mana Aminuddin Ma'ruf, Faisal Reza, sahabat juri.
01:03Ini wamen-wamen yang membuat saya agak terpuruk.
01:11Karena dulu saya tuh gak pernah peduli dompet saya ada uang atau enggak, gak peduli.
01:17Karena bagi saya dompet ada isi atau enggak ada isi, yang penting ada kartu kredit kan gitu.
01:24Nah gara-gara wamen-wamen pada jadi komisaris, kita ngiler juga kan.
01:29Jadi mikir ini kira-kira bisa seperti mereka enggak, mas nasib ini kira-kira gitu.
01:35Kira-kira dapil masih aman apa enggak, kira-kira gitu.
01:39Wamen-wamen ini luar biasa.
01:40Mengutip Kompas.com, anggota komisi 6 DPR fraksi PDIP,
01:50Mufti Anam bilang negara justru memberi ruang pada segelintir elit untuk menduduki 2, bahkan 3 kursi kekuasaan sekaligus.
01:58Kini publik menyoroti rangkap jabatan para wakil menteri tersebut.
02:02Terutama efektivitas kinerja dalam menjalankan tugas pemerintahan.
02:06Tim Liputan, Kompas TV.
02:10Lalu apa urgensi wakil menteri ini rangkap jabatan komisaris BUMN?
02:16Kita bahas malam hari ini bersama anggota komisi 6 DPR dari fraksi Pate Golkar, Nurdin Halid.
02:21Bang Nurdin, selamat malam.
02:23Selamat malam, Assalamualaikum.
02:25Waalaikumsalam, ada juga Direktur Eksekutif Carta Politika, Yunarto Wijaya Mas Otto. Selamat malam.
02:30Selamat malam, Madri.
02:32Bang Nurdin, ini saya pertanyaan pertama langsung ke Bang Nurdin.
02:35Bang Nurdin setuju nggak sih dengan wamen ini rangkap jabatan komisaris BUMN?
02:40Iya, jadi gini.
02:42Kalau kita membaca secara saksama, amanah undang-undang nomor 1 tersebut tentang BUMN,
02:49di situ jelas dikatakan bahwa pemerintah itu memegang 1 persen saham seri A,
02:57di mana di Presiden memberi kuasa kepada menteri BUMN sebagai mewakili pemerintah.
03:03Nah, itu bertanya bahwa ada kewenangan daripada kementerian BUMN untuk menempatkan daripada komisaris.
03:12Nah, kalau kita melihat pendekatan kapasitas, tidak ada larangan untuk wamen menjadi komisaris.
03:20Nah, komisaris itu bukan jabatan karir.
03:22Nah, jadi komisaris tidak lebih daripada bagaimana seorang wamen itu akan mempermudah komunikasi dengan kementerian BUMN dalam melaksanakan pengawasan.
03:31Tapi Bang Nurdin, ini urgensinya apa?
03:33Seperti misalnya wamen Ferenin Katan, ini wakil menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
03:38tapi jadi komisaris PT CityLink.
03:39Kemudian Bang Noel, wakil menteri tanah kerja, jadi PT Pupuk, komisarisnya.
03:45Ya, kalau kita lihat jumlah wamen dibanding dengan jumlah BUMN dari holding sampai kepada anak cuci itu kurang lebih 900 daripada BUMN.
03:56Yang wamen ini yang ditempatkan di situ kurang lebih hanya 30.
03:59Jauh sekali itu, hanya 0,9 persen.
04:01Nah, ini berdekatan kapasitas.
04:04Yang kedua adalah, dan lihat daripada tadi, di mana Kementerian BUMN itu mempunyai pemerintah sebagai pemegang saham seri A1 persen.
04:12Itu adalah merangka untuk memudahkan komunikasi dalam pengawasan.
04:16Yang kedua, tentu wamen ini punya kapasitas, punya kemampuan untuk ikut mengawasi dalam pelaksanaan korporasi.
04:21Meski tadi Bang Nurdin tidak sama antara jabatan wamennya seperti misalnya Bang Noel yang wakil menteri ketanaga kerjaan,
04:29tapi jadi komisaris PT Pupuk Indonesia.
04:32Ya, karena bukan hanya tidak ada kaitannya dengan jabatan tadi sebagai wakil menteri ketanaga kerja,
04:37tapi dia kemampuan dia untuk menyendalikan tugas pemerintah dari sisi pengawasan.
04:42Komisaris itu kan tugasnya mengawasi, bukan pelaksanaan teknis daripada, apa namanya,
04:47asli-asli maupun pelaksanaan itu daripada BUMN.
04:51Jadi, itu sama dengan mengikut serta melaksanakan pengawasan yang diberikan kewenangan oleh undang-undang kepada Kementerian BUMN.
04:59Sebagai regulator, sebagai pengawas, sebagai pemegang seri A, 1%.
05:04Nah, Bang Nurdin yang saya tanyain ke hal itu ke Mas Soto.
05:06Mas Soto, setuju ke Anda bahwa tadi untuk mempermudah komunikasi?
05:09Ya, kalau mempermudah pasti berbeda lagi dengan saya itu.
05:12Oke, saya mau tanya kalau gitu.
05:13Emang setuju nggak sih untuk mempermudah tadi soal komunikasi,
05:16untuk mempermudah kemudian juga berkomunikasi juga, dan lain sebagainya,
05:21ini membuat para wamen yang tidak seharusnya ini kemudian berada di posisi komisaris.
05:27Yang berbeda nih, itu foksinya dengan wamen.
05:31Ya, jadi begini, supaya kemudian jawaban saya tidak terasa subjektif,
05:36seperti terkaan Bung Nurdin, padahal saya belum jawab ya, Bung Nurdin sudah bisa menekan terkaan.
05:41Jawaban saya pertama tentu saja terkait dengan apakah ini kemudian memang melanggar aturan atau tidak.
05:47Betul bahwa sempat ada kekosongan terkait dengan tafsir apakah wamen ini dilarang
05:54untuk merangkap jabatan komisaris atau tidak.
05:58Ketika berbicara hanya Undang-Undang 39-2008, memang tidak pernah tertera
06:02berlarangan bagi wamen.
06:04Yang ada di pasal 23 itu hanya larangan buat menteri,
06:09karena dianggap itu adalah jabatan politis.
06:11Apakah itu tidak pernah kemudian ditanyakan tafsirnya seperti apa
06:15dalam memaknai kekosongan larangan terhadap wamen ini?
06:18Itu pernah, Audrey, dalam gugatan tahun 2019,
06:22yang sudah diputuskan oleh MK,
06:24lewat keputusan MK nomor 80 PUU 17 tahun 2019,
06:29tapi baru dibacakan 27 Agustus 2020,
06:33oleh Anwar Usman, saat itu sebagai hakim konstitusi,
06:36yang menyatakan dengan tegas,
06:38jadi ada dua gugatan.
06:39yang pertama terkait dengan positioning secara legal
06:44atau aspek konstitusionalitas dari wamen,
06:47yang ini ditolak uji materinya,
06:49karena dianggap akhirnya keputusannya bahwa wamen memang konstitusional.
06:53Tapi yang kedua, itu kemudian dipenuhi gugatannya
06:57terkait dengan tafsir MK,
07:00bahwa kemudian seorang wamen itu ternyata dianggap bagian dari pejabat negara,
07:06sehingga apapun yang menjadi larangan yang melekat pada seorang menteri,
07:12itu akan berlaku juga pada wamen.
07:14Jadi jelas, keputusan MK saat itu dengan jelas menyatakan
07:17wamen tidak boleh lagi merangkap posisi komisaris
07:22atau direksi di BUMN,
07:23sama seperti seorang menteri.
07:25Pertanyaan saya kan sekarang adalah,
07:27bagaimana sikap pemerintah dalam menyikapi keputusan MK
07:30yang sebenarnya pernah ada secara eksplisit
07:31menyatakan larangan tersebut?
07:34Yang kedua, kalau kita mau berbicara mengenai aspek substantif pun,
07:38ini kan kita sedang berbicara rameinnya netizen.
07:41Logikanya masuk atau tidak sih, dan kita tidak berharap...
07:44Mas Otto, berarti tadi pada saat yang pertama itu,
07:47berarti seharusnya ini melanggar ya?
07:50Kalau menurut saya, ini bertentangan.
07:52Saya nggak bisa mengatakan melanggar ya.
07:54Oke, bertentangan.
07:55Kalau kita bisa melanggar, kita tabrakan dengan undang-undang.
07:56Ini bertentangan dengan keputusan MK.
08:00Itulah mengapa sekarang sedang ada lagi, Audrey, gugatan di MK,
08:04karena merasa bahwa keputusan MK 2019,
08:07itu tidak ditaati oleh pemerintah ketika memberikan jabatan 30 WAMEN ini
08:12dengan jabatan komisaris BUMN.
08:14Makanya sekarang ada gugatan yang menginginkan
08:16supaya di undang-undang 39-2008 itu dicantumkan.
08:19mengenai larangan kepada WAMEN juga, bukan hanya kepada Menteri.
08:24Itu secara aspek legalitas, Audrey.
08:28Yang kedua, ya ini kan kita berbicara memaknai secara logika akal sehat
08:32apa yang sedang diramaikan oleh sebagian netizen.
08:35Saya tidak mengatakan semua ya, ada pro dan kontra, ada yang setuju dan tidak setuju.
08:38Saya pikir kalau memang Pak Prabowo sangat berniat untuk kemudian
08:44membangun asas meritokrasi dengan adanya danantara,
08:47sudah ada beberapa aturan baru terhadap BUMN,
08:51bagaimana kemudian optimalisasi dari efektivitas dan efisiensi dari kinerja BUMN,
08:56saya pikir jelas lah, Audrey.
08:57Contoh-contoh yang tadi Audrey sebutkan kan sudah memperlihatkan
09:00bahwa dalam logika akal sehat kok tidak nyambung sekali
09:03latar belakang yang misalnya dimiliki oleh WAMEN
09:06dengan jabatan yang diembannya,
09:09tiba-tiba komisarisnya tidak nyambung sama sekali aspek kerjaannya.
09:12Belum lagi ketika berbicara, katanya ingin optimalisasi kerja BUMN,
09:16tapi kemudian jabatan komisaris yang untuk mengawasi
09:20diberikan kepada orang yang sudah sibuknya luar biasa,
09:23yang sedang mengejar astacitanya Pak Prabowo.
09:26Dan jelas dalam beberapa aturan lain,
09:29kalau kita berbicara Undang-Undang 25-2009,
09:31pelayanan publik atau Undang-Undang 30-2014 terkait dengan administrasi pemerintahan,
09:37jelas dinyatakan bahwa rangkap jabatan atau potensi konflik kepentingan
09:43itu seharusnya dihindari.
09:44Dan menurut saya agak sulit untuk mempertahankan argumentasi
09:47bahwa tidak terjadi konflik kepentingan dari posisi seorang WAMEN yang dirangkap dengan komisaris.
09:54Oke, kalau gitu Bang Duri, sebenarnya apa urgensinya sih memilih para WAMEN itu
09:57untuk masuk menjadi komisaris BUMN sampai-sampai Menko Muhaymin aja
10:02sampai ini nih, terpuruk, merasa terpuruk nih pada saat salah satu pernyataannya
10:07merasa terpuruk karena para WAMEN ini mendapatkan tambahan jabatan,
10:10Menko-nya saja belum tentu nih.
10:11Ya, kalau kita mendengar narasi yang disampaikan oleh Pak WAMEN,
10:18itu kan narasi bercanda.
10:22Jangan dijadikan acuan itu untuk kita mempertentangkan
10:25antara kebukan WAMEN dalam komisaris UBN.
10:29Jadi gini, tadi pun Toto mengatakan bahwa ada uji UNISAR review
10:33daripada Undang-Undang, di mana yang pertama itu gugatan ditolak.
10:37Yang kedua, baru terima. Itu berarti MK juga tidak konsisten
10:43dalam keputusannya, untuk Toto itu.
10:45Nah, kalau tidak konsisten, ngapain kita ikuti?
10:47Itu kan.
10:47Nanti saya jawab.
10:48Sekarang yang berlaku adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 2025
10:52tentang WAMEN.
10:53Di situ.
10:54Nah, di mana salah ada tiga fungsi,
10:57ada tiga kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Menteri WAMEN,
11:01yaitu wakil presiden, yaitu regulator.
11:03Kemudian yang kedua adalah, apa namanya, pengawasan.
11:08Yang ketiga adalah pemegang Syria.
11:10Nah, dalam rangka pengawasan dikaitkan dengan kewenangan
11:13Kementerian WAMEN dalam diri pemerintah
11:15untuk sebagai pemegang 1% Syria,
11:19maka dia menempatkan WAMEN dalam rangka untuk mempermudah komunikasi,
11:23akselerasi dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap WAMEN itu.
11:27Kemudian mengenai disiplin ribu, tidak ada hubungannya.
11:29Sekarang saya tanya, Noel itu, maaf, Noel itu apakah pernah dia sekolah tentang tenaga kerja?
11:34Apa nge-sebutnya tenaga kerja?
11:36Kemudian dia jadi WAMEN tenaga kerja?
11:37Jadi tidak bisa juga dijadikan dasar bahwa tidak ada kaitan WAMEN tenaga kerja,
11:41kemudian menjadi...
11:43Tapi kan tugas WAMEN aja berat, Bang.
11:44Maksudnya bagaimana bisa membagi-bagi waktu?
11:46Jadi tidak bisa dikaitkan.
11:48Presiden saya tidak ada sekolah presiden.
11:50Sekolah menteri juga enggak ada, Bu Toto.
11:52Jadi tidak bisa kira-kira.
11:53Oke, Mas Otto gimana tuh?
11:55Tapi itu telah kapasitasnya, kemampuannya, pengalamannya.
11:59Yang pertama...
12:00Sebelum jadi WAMEN kan dia...
12:03Seperti kita tampil sama-sama kan?
12:05Yang pertama, Audrey,
12:07Bung Nurdin sebenarnya salah menangkap cerita saya mengenai keputusan dari MK.
12:13Keputusan MK itu hanya satu kali.
12:1580-2019.
12:17Tapi ada dua uji materi di situ.
12:20Yang ditolak itu adalah terkait gugatan untuk menggugurkan posisi legal dari seorang...
12:25Dari jabatan WAMEN.
12:27Itu dinyatakan tetap bahwa jabatan wakil menteri itu sah dalam konstitusi kita.
12:33Uji materi kedua itu terkait dengan mengenai posisi sebagai komisaris.
12:40Yang itu jelas oleh Anwar Usman dibacakan bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan.
12:47Karena ternyata seorang WAMEN itu dalam tafsir yang kemudian dikeluarkan oleh MK itu adalah bagian dari pejabat negara.
12:54Saya pikir harusnya Bung Nurdin juga konsisten nih.
12:57Kalau menilai seorang Anwar Usman dulu keputusan terkait tidak diterima.
13:02Sekarang katanya diambilkan saja.
13:04Yang kedua, Odri, saya ingin mengomentari mengenai bagaimana bercandaannya Caimin.
13:15Menurut saya, kalau menurut Bung Nurdin itu sebuah bercandaan yang gak usah dijadikan rujukan kok bercanda doang.
13:21Menurut saya ini sebuah kejujuran dari seorang Caimin.
13:24Kalau kita lihat kata-katanya walaupun dengan bercanda ya.
13:27Ini berbicara mengenai rejeki isi dompet.
13:29Dan kita akan masuk ke dalam analisis mengenai potensi konflik kepentingan, Odri.
13:34Simpel.
13:35Ketika berbicara mengenai menjadi komisaris BUMN, gak bisa dibantah kok.
13:38Faktanya tantimnya gede.
13:41Gajinya dan tantimnya jauh lebih besar dibanding jabatan seorang menteri.
13:45Gaji seorang menteri atau wakil menteri.
13:47Pada titik itulah, sekarang saya coba memberikan sebuah analogi.
13:50Ketika seorang wakil menteri jadi rangkap jabatan,
13:54satu menjadi wakil menteri, satu menjadi komisaris Bang Himbara.
13:57Tantim penghasilan tahunannya.
13:59Itu mungkin puluhan kali lebih besar dibandingkan menjadi seorang wakil menteri.
14:03Dalam konteks itu kita sudah bisa menilai, dalam konteks manajerial,
14:07loyalitasnya jangan-jangan akan lebih gede kepada jabatan komisaris BUMN.
14:11Bukan dalam kapasitas sebagai seorang wakil menteri, bisa membantu mengawasi.
14:16Titik itulah yang menurut kita harus kita jaga bersama.
14:19Memang alangkah baik, yang rangkap jabatan ini tidak dilakukan.
14:22Oke, masih menilai tanda tanya ya.
14:24Oke, sudah habis. Bang Durdin singkat aja, silahkan.
14:27Sikat aja Bang.
14:28Jangan kita melihat bahwa hanya pendapatan yang mendapatkan oleh seorang wakil ketika menjadi komisaris.
14:34Dia juga tanggung jawabnya.
14:36Apalagi kalau dia komisaris di Himbara.
14:39Tanggung jawabnya itu sangat besar, Pak.
14:40Oke.
14:40Apabila komisaris itu pertandingan misalnya terkoneksi.
14:42Jadi tidak akan ada evaluasi juga ya Bang ya, terkait dengan rangkap jabatan ya.
14:45Kita sebenarnya pikiran yang picik sekali bahwa mengaitkan dengan pendapatan dan tidak ada sebagainya, jadi tanggung jawabnya.
14:51Baik.
14:52Cuma waktunya pasti Bapak Aldrin.
14:54Baik, Bapak-Bapak.
14:55Itu tanggung jawabnya sangat besar.
14:56Jadi nanti boleh diundang lagi nih.
14:59Iya, nanti di part lain ya kalau gitu ya belum selesai nih perbincangan ya.
15:03Terima kasih Bang Durdin untuk informasinya.
15:05Mas Otor, terima kasih.
15:05Selamat malam.
Dianjurkan
1:41
|
Selanjutnya
3:20