Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa batal disahkan. Apabila para penolak revisi beleid itu mampu meyakinkan pimpinan partai.
Transkrip
00:00Intro
00:00Institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif
00:08dimasukkan pula ketentuan restoratif justice dan banyak lagi
00:11Proses pembahasan RU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka
00:17karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen
00:22Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dalam kanal Youtube DPR
00:28Banyak sekali masyarakat menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati dalam pembahasan DIM
00:33namun demikian masih ada juga yang membabi buta mengecam DPR
00:38Kelompok tertentu menyebut DPR menerapkan partisipasi omong kosong
00:44Ketua YLBI Muhammad Isnur menyampaikan kepada saya bahwa ada seorang ahli
00:50yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah
00:54sehingga dia menolak pengesan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel
00:58Kami perlu menegaskan bahwa apa yang tersaji dalam RUU
01:05berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami
01:08ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat
01:13terutama advokat publik selama belasan tahun
01:15namun demikian mustahil semua undang-undang menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat
01:25sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain
01:30bahkan aspirasi ketua komisi tiga saja pun belum tentu bisa sepenuhnya diakomodil
01:36Jangan lupa like, share, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe

Dianjurkan