Kejagung tidak mau hanya terfokus kepada eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, dalam pengurusan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook.
00:00Nah, seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, hingga saat ini kan posisinya tidak berada di Indonesia, posisinya ada di luar juristik sekitar, dan statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi.
00:17Nah, tetapi kami juga sampaikan bahwa penyidik tidak boleh berhenti dalam rangka membuat terang tindak pidana ini hanya karena persoalan seborang.
00:28Jadi, penyidik akan terus melakukan penggajian pengumpulan bukti-bukti dari berbagai pihak, termasuk apakah bukti-bukti itu diperoleh dari alat bukti saksi, keterang saksi, atau surat misalnya.
00:47Semua itu akan dilakukan pendalaman, jadi tidak berfokus hanya kepada satu saksi karena yang bersangkutan tidak berada di wilayah kita di Indonesia, lalu penyidikan ini menjadi terkendala tidak.
01:05Tapi kita dari berbagai pihak terus kami update bagaimana penyidik melakukan pengumpulan bukti-bukti itu dari berbagai pihak yang ada.
01:16Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya.
01:19Kalau misalnya dari keterangan berbagai pihak ini sudah cukup, misalnya bahwa ada pihak-pihak yang patut diminta pertanggung jawaban,
01:29jadi itu akan mengumumkan, dan itu adalah langkah-langkah itu nanti yang akan juga menjadi gambaran bagi pihak-pihak lain termasuk yang bersangkutan.