Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 7/7/2025
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sepasang kekasih di Makassar, Sulawesi Selatan, menganiaya seorang mahasiswi hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Penganiayaan bermula dari saling sindir antara pelaku dan korban di media sosial.

Penganiayaan terhadap seorang mahasiswi terjadi di Jalan Usman Ali, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban dianiaya oleh sepasang kekasih berinisial S.A. dan A.W.

Hingga mengalami sejumlah luka dan juga trauma.

Korban kini masih berada dalam masa observasi Unit PPA Kota Makassar.

Kasus ini bermula dari perselisihan di media sosial. Unggahan korban di media sosial diduga menyindir pelaku, hingga berlanjut dengan saling balas komentar.

Hal itu kemudian memicu kemarahan pelaku, yang akhirnya bersama dengan sang kekasih menemui korban, hingga berujung pada penganiayaan.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar, dan terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga Sejumlah Fakta Aksi Solidaritas Kurir Makanan di Sleman Berakhir Ricuh di https://www.kompas.tv/nasional/603800/sejumlah-fakta-aksi-solidaritas-kurir-makanan-di-sleman-berakhir-ricuh

#penganiayaan #mahasiswi #makassar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603801/saling-sindir-di-medsos-mahasiswi-di-makassar-dihajar-sepasang-kekasih
Transkrip
00:00Sepasang kekasih di Makassar, Sulawesi Selatan,
00:03menganiaya seorang mahasiswi hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
00:07Penganiayaan berawal dari saling sindir antara pelaku dan korban di media sosial.
00:15Penganiayaan terhadap seorang mahasiswi terjadi di Jalan Usman Ali,
00:18kecamatan ujung tanah kota Makassar, Sulawesi Selatan.
00:23Korban dianiaya oleh sepasang kekasih berinisial SA dan AW,
00:26hingga mengalami sejumlah luka dan juga trauma.
00:30Korban kini masih berada dalam masa observasi Uni PPA Kota Makassar.
00:35Kasus ini bermula dari perselisihan di media sosial.
00:38Unggahan korban di media sosial diduga menyindir salah satu pelaku,
00:42hingga berlanjut dengan saling balas komentar.
00:45Hal itu kemudian memicu kemarahan salah satu pelaku yang akhirnya bersama dengan sang kekasih
00:49menemui korban hingga berujung pada penganiayaan.
00:53Motifnya ini gara-gara balas dendam, artinya ada kesalahpahaman.
00:58Si pelaku tersebut menyuruh untuk datang bertemu di pasar samping tol,
01:04sehingga pada saat kejadian si pelaku ini melakukan pengeriokan terhadap si korban.
01:11Untuk si korban ini bernama NM ini mengalami luka pada bagian wajah,
01:18kemudian rasa sakit pada bagian kepala, pada bagian perut.
01:22Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Pelabuhan Makassar
01:27dan terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
01:31Rama Pratama, Kompas TV Makassar, Sulawesi Selatan.

Dianjurkan