PURWAKARTA, KOMPAS.TV - NH, pelaku penganiayaan anak kandungnya ini, awalnya menyebar video penyiksaan untuk mengancam istrinya.
Sang istri sudah berulang kali kabur dari rumah karena kerap menjadi korban KDRT.
Tapi justru video tersebut tersebar di media sosial dan menjeratnya ke jeruji besi.
Pasca mengalami kekerasan, korban anak yang masih balita dalam kondisi trauma.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah gubuk di hutan belakang kampung, di dekat rumahnya, di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku NH melarikan diri usai video penganiayaannya beredar di media sosial.
Polisi menyebut, alasan pelaku tega menganiaya anaknya yang masih balita lantaran kesal karena istrinya meminta cerai.
Menurut polisi, pelaku sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Kini, pelaku harus berhadapan dengan hukum dan terancam pasal berlapis: Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir Paket di Pamekasan, 15 Adegan Diperagakan | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/603437/polisi-gelar-rekonstruksi-penganiayaan-kurir-paket-di-pamekasan-15-adegan-diperagakan-borgol
#kdrt #kekerasan #ayahaniayaanak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603438/viral-video-ayah-aniaya-anak-untuk-ancam-istri-pelaku-terancam-10-tahun-penjara-borgol