Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 5/7/2025
PURWAKARTA, KOMPAS.TV - NH, pelaku penganiayaan anak kandungnya ini, awalnya menyebar video penyiksaan untuk mengancam istrinya.

Sang istri sudah berulang kali kabur dari rumah karena kerap menjadi korban KDRT.

Tapi justru video tersebut tersebar di media sosial dan menjeratnya ke jeruji besi.

Pasca mengalami kekerasan, korban anak yang masih balita dalam kondisi trauma.

Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah gubuk di hutan belakang kampung, di dekat rumahnya, di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Pelaku NH melarikan diri usai video penganiayaannya beredar di media sosial.

Polisi menyebut, alasan pelaku tega menganiaya anaknya yang masih balita lantaran kesal karena istrinya meminta cerai.

Menurut polisi, pelaku sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Kini, pelaku harus berhadapan dengan hukum dan terancam pasal berlapis: Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir Paket di Pamekasan, 15 Adegan Diperagakan | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/603437/polisi-gelar-rekonstruksi-penganiayaan-kurir-paket-di-pamekasan-15-adegan-diperagakan-borgol

#kdrt #kekerasan #ayahaniayaanak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603438/viral-video-ayah-aniaya-anak-untuk-ancam-istri-pelaku-terancam-10-tahun-penjara-borgol
Transkrip
00:00Intro
00:00Pelaku penganiayaan anak kandungnya ini awalnya menyebar video penyiksaan untuk mengancam istrinya.
00:10Sang istri sudah berulang kali kabur dari rumah karena kerap menjadi korban KDRT.
00:15Tapi justru video tersebut tersebar di media sosial dan menjeratnya ke jeruji besi.
00:21Pasca mengalami kekerasan, korban anak yang masih balita dalam kondisi trauma.
00:25Jadi dia melakukan hal itu, karena kan istrinya lari.
00:31Mungkin dia mensiasati melakukan penganiayaan terhadap anak, dikirim ke istrinya.
00:37Tujuannya agar istrinya merasa kasihan, ibu, terus mau balik lagi.
00:41Perkiraan seperti itu, Pak.
00:43Istrinya ini lari kan udah buka satu tahun, udah ada dua, tiga kali.
00:47Karena sama istrinya juga sering mendetakkan telepun.
00:50Tidak baik.
00:51Terasal.
00:52Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah gubuk di hutan belakang kampung
00:57di dekat rubahnya di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
01:01Pelaku, DH, melarikan diri usai video penganiayaannya beredar di media sosial.
01:06Polisi bilang, alasan pelaku tega menganiaya anaknya yang masih balita
01:10lantaran kesal karena istrinya meminta cerai.
01:14Menurut polisi, pelaku sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
01:18Polisi akhirnya ini marah karena istrinya mengajukan cerai.
01:22Dan dia sengaja mengirkan video ini kepada istrinya yang memang pulang kembali ke orang tuanya rumahnya di buku.
01:30Jadi ini sudah dua kali dilakukan oleh orang tuanya.
01:36Kini pelaku harus berhadapan dengan hukum dan terancam pasal berlapis
01:57Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
02:02Henry Irawan, Kompas TV, Purwakarta, Jawa Barat.

Dianjurkan